Menuju konten utama

Korupsi IPDN Minahasa: KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya, Senin (29/4/2019) dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN Kabupaten Minahasa tahun 2011.

Korupsi IPDN Minahasa: KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya, Senin (29/4/2019). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan kampus IPDN Kabupaten Minahasa tahun 2011.

"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT Adhi Karya di Makasar dalam proses penyidikan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Dalam penggeledahan kali ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik. Febri mengatakan penggeledahan pun masih berjalan.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru dalam pembangunan IPDN di dua provinsi tersebut.

Tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek. Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI IPDN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri