Menuju konten utama

Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Analisis Percakapan Tersangka

Penyidik telah menggeledah 10 tempat terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng. Tempat yang digeledah mulai dari kantor hingga rumah para tersangka.

Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Analisis Percakapan Tersangka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung telah meminta keterangan 30 saksi, menggeledah dan menyita berkas-berkas terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Korps Adhyaksa mulai melakukan penyidikan sejak 4 April 2022.

"Sudah 30 orang saksi, ada 10 tempat sudah kami lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, (dan) dokumen sudah sekitar 650 (yang disita)," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, via konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).

Kemudian 7 ahli turut dimintai keterangan karena kualifikasi pertama penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan ialah kerugian perekonomian negara.

Sementara tempat yang digeledah yakni kantor tiga tersangka swasta, rumah tersangka, dan kantor yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan. Lokasi penggeledahan berada di Batam, Medan, dan Surabaya.

Penyidik kini tengah mendalami barang bukti elektronik yang di dalamnya diduga berisi percakapan para tersangka.

"Barang bukti ini akan perkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, ini masih dalam penelitian penyidik. Penyidik meyakini bahwa ini adalah kerja sama dari Kementerian Perdagangan dan para (pihak) swasta," imbuh Febrie.

Tersangka dalam kasus ini ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan); Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia); Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group); dan Picare Tagore Sitanggang (General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas).

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi pasal utama penjerat para tersangka.

Para tersangka juga dianggap melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky