Menuju konten utama

Korupsi Bupati Nganjuk: 7 Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ke Kejaksaan.

Korupsi Bupati Nganjuk: 7 Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Bupati Novi Rahman Hidayat merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini tujuh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Kami tunggu saja hasil pemeriksaan terhadap berkas perkara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).

Per 25 Mei, polisi telah memeriksa 24 saksi. Tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji alias suap ihwal pengisian jabatan lingkungan pemkab; Dupriono (Camat Pace), Edie Srijanto (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro) sebagai penyuap; dan Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk) sebagai perantara suap.

Bupati dan ajudannya dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kelima camat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari operasi angkat tangan pada 9 Mei itu yakni uang tunai Rp647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jawa Timur atas nama Tri Basuki Widodo. Para camat memberikan uang kepada Novi agar bupati itu mengatur mutasi dan promosi jabatan, serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Novi tercatat menjabat sebagai Bupati Nganjuk sejak 2018-2023. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Novi memiliki kekayaan total Rp116 miliar.

Ia memiliki 32 harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp58,6 miliar yang tersebar di beberapa daerah: Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur. Serta harta dalam bentuk alat transportasi senilai Rp 764 juta, berupa mobil Toyota Harier 2.4L 2WD AT 2005, mobil Suzuki SJ 410 Katana 2006, dan mobil Toyota Hiace Commuter 2.5 MT 2011.

Harta bergerak Novi senilai Rp1,2 miliar. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 32 miliar, kas dan setara kas Rp26 miliar. Novi juga tercatat memiliki utang Rp2,4 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz