Menuju konten utama

Korupsi Blok BMG: Karen Agustiawan akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Blok BMG, hari ini.

Korupsi Blok BMG: Karen Agustiawan akan Diperiksa Sebagai Terdakwa
Terdakwa Karen Agustiawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) hari ini, Kamis (16/5/2019).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya benar," kata penasehat hukum Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2019) pagi.

Namun sebelumnya, pihak Karen juga akan menghadirkan ahli untuk diperiksa. Ia adalah ahli bisnis perminyakan Hilmy Panigoro.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok BMG. Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini berasal dari total pengeluaran Pertamina untuk melakukan akuisisi.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLOK BMG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno