Menuju konten utama

Korupsi Benur & Edhy Prabowo yang Tenggelam dalam Bayangan Susi

Kuntungan ekspor benih lobster lebih menguntungkan eksportir dan oligarki daripada nelayan kecil. Banyak didasari kepentingan politis daripada kompetensi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Susi Pudjiastuti memang tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, ibarat prajurit yang selamat dari medan pertempuran besar, dia terus dipuja. Itu tidak berlebihan karena survei tokoh alternatif nasional yang dirilis Kelompok Diskusi Kajian Opini Publik (KedaiKOPI) pada Juni 2020 menempatkan Susi sebagai sosok paling disukai masyarakat.

Dalam survey itu Susi beroleh dukungan dari 24,6 persen responden, melampaui nama-nama yang masih memegang jabatan publik. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (20,1 persen), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (15,4 persen), hingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (14,7 persen).

Semestinya rekam jejak itu saja sudah lebih dari cukup untuk bikin Edhy Prabowo paham bahwa kejayaan masa lalu Susi sukar disaingi dengan urat syaraf.

Edhy yang meneruskan estafet kepemimpinan Susi di KKP memang seorang politikus kawakan. Edhy pernah malang melintang di parlemen dan menduduki berbagai jabatan strategis. Meski bukan prajurit, Edhy juga dekat dengan kalangan perwira TNI. Tapi, semua modal itu dan sikap keras kepala saja tidak akan cukup untuk sekadar melampaui prestasi Susi sebagai menteri.

Sejak menjabat Menteri KKP, Edhy mengacak-acak satu per satu kebijakan warisan Susi yang populer di mata publik.

Misalnya, Edhy menentang keras penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang kerap ditempuh KKP era Susi. Dengan dalih, “Kapal para pencari ikan ilegal bisa diberdayakan untuk keperluan masyarakat,” jumlah kapal asing yang ditenggelamkan pada era Edhy tampak menurun drastis ketimbang era Susi.

Itu belum seberapa. Edhy juga merevisi sederet Peraturan Menteri KKP (Permen KP) yang terbit pada era Susi. Misalnya, Permen KP Nomor 2/2015 dan Permen KP Nomor 71/2016 yang memuat larangan penggunaan cantrang. Pencabutan dua beleid ini otomatis menjadi lampu hijau terhadap penggunaan cantrang yang berimplikasi buruk terhadap kelestarian ekosistem laut.

Edhy juga mencabut aturan batas ukuran kapal untuk perdagangan, penangkapan, dan pengangkutan ikan dengan menerbitkan Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020. Pencabutan ini otomatis melanggengkan praktik kapal-kapal besar yang mengganggu bisnis nelayan kecil.

Contoh terakhir sekaligus yang paling hangat ialah keputusan Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster. Waktu lantas membuktikan bahwa manuver inilah yang menenggelamkan dirinya.

Ekspor Benur Untungkan Oligarki

Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy diringkus di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari kunjungannya ke San Francisco.

Saat naskah ini ditulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengonfirmasi kronologis penangkapan Edhy belum memberi keterangan detail. Namun, dia membenarkan bahwa penangkapan Edhy masih ada kaitannya dengan perkara ekspor benih lobster. Hal serupa juga dibenarkan Wakil KPK lain, Nawawi Pomolango.

Edhy memang menjadi orang paling bertanggung jawab atas terbukanya kembali keran ekspor benih lobster alias benur. Ekspor benur pertama dibuka kembali lewat Permen KP Nomor 12/2020 yang ditandatangani Edhy pada 4 Mei 2020. Kelak, dalam keterangan terpisah, para petinggi KKP mengklaim pencabutan larangan ekspor benur dilakukan karena keluhan nelayan kecil.

“Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan,” kata Staf Khusus Menteri KKP TB Ardi Januar dalam siaran pers KKP. “Jadi, everybody happy. Semua mendapat manfaat dari Permen ini, yang tidak didapat di Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2016.”

Sesungguhnya, argumen Ardi pantas diperdebatkan. Sebab, keuntungan yang didapat nelayan kecil dari ekspor benih lobster tidak semanis yang digembar-gemborkan KKP.

Seturut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), harga benih tangkapan nelayan hanya berkisar Rp3-5 ribu. Padahal, saat benih lobster tersebut sampai di Vietnam harganya bisa mencapai Rp139 ribu per ekor. Artinya, keuntungan yang didapat eksportir jauh lebih besar ketimbang keuntungan nelayan.

Pada ujungnya, pembukaan keran ekspor ini justru menguntungkan oligarki belaka. Sebab, sebagian besar eksportir benur nyatanya berasal dari lingkaran para elite politik juga.

Laporan Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 menyebut bahwa sebagian dari 25 perusahaan eksportir benur yang dapat izin KKP diketahui berjejaring dengan Gerindra, partai asal Edhy.

Di dalam PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, ada nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar adalah Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerindra. Bahtiar juga menjadi Kepala Departemen Koordinasi dan Pembinaan Organisasi Sayap Gerindra.

Ada pula PT Bima Sakti Mutiara, PT Agro Industri Nasional, serta PT Maradeka Karya Semesta. Komisari perusahaan pertama adalah Hashim Djojohadikusumo, pengusaha senior sekaligus adik Menteri Partahanan Prabowo Subianto. Dua perusahaan lain pun melibatkan nama-nama yang tidak kalah familiar, seperti Rauf Purnama (anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Pilpres Prabowo-Sandi), Dirgayuza Setiawan (pengurus Tunas Indonesia), Sugiono (kader Gerindra), hingga Darmawan Aras (Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR dari Fraksi Gerindra).

Bukan cuma Gerindra, perusahaan pemegang izin lain juga terafiliasi dengan parpol lain. Sebut saja PT Alam Laut Agung yang dimiliki kader PKS Lalu Suryade, serta PT Nusa Tenggara Budidaya yang dalam komposisi pemegang sahamnya terdapat nama politikus Fahri Hamzah.

Koalisi Anti-Susi

Edhy Prabowo tentu saja membantah tegas bahwa kebijakan pembukaan ekspor benur itu merupakan hasil kongkalikong.

Edhy berdalih, “Yang memutuskan [perusahaan mana yang boleh ekspor benih lobster] juga bukan saya, tetapi tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada.”

Edhy boleh membantah, tapi fakta di atas menunjukkan sebaliknya. Karenanya, wajar bila kebijakan-kebijakannya dinilai punya alasan politis. Fabio Scarpello, dosen politik dan hubungan internasional dari University of Auckland, sudah memaparkan kecenderungan itu dalam risetnya yang terbit di Asian Journal of Political Science (volume 28, Juni 2020) dan disarikan di The Conversation.

Usai meneliti sumber-sumber sekunder dan wawancara dengan berbagai pihak selama 2018-2019, Scarpello menilai penunjukan Edhy sebagai Menteri KKP lebih banyak didasari pertimbangan politis alih-alih kompetensi. Terlemparnya Susi dari kabinet banyak dipicu oleh bangkitnya koalisi anti-Susi. Koalisi ini terdiri dari perusahaan perikanan baik di dalam maupun luar negeri, anggota DPR, politikus senior, akademisi, hingga kelompok sipil dan asosiasi perikanan yang merasa dirugikan oleh kebijakan Susi.

Koalisi ini punya banyak strategi untuk mendepak Susi. Awalnya, mereka mencoba melobi langsung kebijakan-kebijakan Susi hingga melakukan suap. Namun, Scarpello menyebut langkah semacam ini kerap berujung kegagalan. Koalisi anti-Susi lantas mengubah strategi dengan fokus melobi politikus senior dan anggota parlemen.

“Keberhasilan koalisi anti-Susi ini terlihat ketika mereka bisa meyakinkan Jokowi untuk menunda larangan cantrang—sejenis penangkapan pukat—tanpa batas waktu tertentu. Padahal, semula cantrang sudah dilarang melalui Peraturan Menteri No. 2/2015 bersama dengan berbagai jenis jaring pukat lainnya karena dianggap sebagai praktik penangkapan ikan yang merusak,” tulis Scarpello.

Infografik Lobster

Infografik Lobster

Bahaya Besar

Lepas dari konstelasi kepentingan politik yang ada, pembukaan ekspor benur sebenarnya turut mengorbankan aspek lain yang lebih penting: pelestarian lobster.

“Dalam jangka waktu panjang, izin ini benar-benar akan merugikan Indonesia, masyarakat nelayan, dan keberlangsungan sumber daya perikanan kita,” tutur Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati.

Pembukaan ekspor lobster juga berpotensi besar menyediakan akses bagi para penyelundup. Padahal, hasil penelusuran tim riset Tirto menunjukkan bahwa tren penindakan terhadap penyelundupan lobster mengalami peningkatan signifikan pada era Susi (2014-2018). Pada 2018, misalnya, jumlah penyelundupan lobster yang digagalkan KKP mencapai lebih dari 2,5 juta ekor—meningkat dari catatan 2015 yang berkisar 500.000 ekor.

Peningkatan angka penindakan tersebut juga menjadi alarm bahwa gairah para penyelundup terus meningkat. Susi pun kerap menyuarakan kekhawatirannya akan bahaya ini.

“Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benur, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya,” kata Susi dalam cuitannya di Twitter pada 3 April 2019.

Ironisnya, di tengah banjir protes dan kekecewaan atas pembukaan ekspor itu, Edhy justru seolah tak ambil pusing. Saat dijumpai wartawan di Indramayu pada 6 Juli 2020 silam, Edhy berkata bahwa potensi punahnya lobster itu hampir tidak ada.

“Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada,” kata Edhy. “Di Indonesia lobster ini bisa bertelur dalam satu bulan satu juta, kalau dalam setahun hitungan saya ada 27 miliar telur.”

Kini, Edhy yang belum tentu bisa membuktikan teorinya itu sudah diciduk KPK.

Baca juga artikel terkait EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Ahmad Fauzan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
-->