Menuju konten utama

Korlantas Polri Kaji Penerapan E-Tilang Secara Nasional

Penerapan e-tilang atau tilang elektronik secara nasional di seluruh Indonesia bakal diberlakukan dengan mengandeng pemerintah daerah. Saat ini tilang elektronik berlaku di Jakarta.

Korlantas Polri Kaji Penerapan E-Tilang Secara Nasional
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Tilang elektronik baru diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengendara di kawasan Jakarta. Korps Lalu Lintas Polri pun berencana menerapkan sistem tilang tersebut di daerah lain Indonesia.

"Ada [rencana penetapan e-tilang di luar Jakarta]. Tahapan itu tentunya ada, tapi kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan segalanya [alat tilang elektronik]," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Ia berpendapat, ketertiban pengendara mencerminkan ketertiban suatu daerah. Refdi belum dapat menjelaskan rinci tentang rencana tersebut.

Sementara itu, untuk pengendara di Jakarta dituntut lebih taat aturan setelah uji coba sistem tilang elektronik atau e-tilang berlaku pada 10 titik sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Lewat kamera pengawas, Kepolisian Lalu Lintas dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan.

Mulai dari menggunakan telepon genggam saat menyetir, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan dalam kota 40 km/jam, hingga penggunaan plat nomor yang tidak tepat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memiliki 12 kamera tilang elektronik di kawasan Ibu Kota. Dua kamera diterapkan sejak 1 November 2018, sementara 10 kamera telah dipergunakan sejak 1 Juli 2019.

Dua belas kamera ini berada di kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, yakni di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali