Menuju konten utama
Konversi Kendaraan Listrik

Korlantas: Kendaraan Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Harus Punya SIM

Korlantas Polri sedang menghitung kwh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

Korlantas: Kendaraan Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Harus Punya SIM
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kanan depan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri depan) mengendarai motor listrik di arena Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan, kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Pemerintah sedang gencar menggenjot terciptanya ekosistem mobil listrik di tanah air. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri pun saat ini tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2023).

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan barang baru yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat. Karena itu, pihaknya menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

Sementara itu, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas. Terkait hal itu, pihaknya pun sedang melakukan perhitungan bersama Kementerian Perhubungan

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," tuturnya.

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, pihaknya bertindak cepat di bidang regident. Yaitu menerbitkan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin