Menuju konten utama

Korea Utara Anggap Sanksi Nuklir Terbaru PBB Sebagai Aksi Perang

Resolusi atas sanksi nuklir yang dirancang AS itu didukung dengan suara bulat oleh 15 anggota Dewan Keamanan PBB.

Korea Utara Anggap Sanksi Nuklir Terbaru PBB Sebagai Aksi Perang
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengawal lomba menyerang-target pasukan operasi khusus Angkatan Bersenjata Rakyat Korea (KPA) untuk menduduki pulau dalam foto tanpa tanggal yang disediakan KCNA di Pyongyang, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/KCNA via Reuters.

tirto.id - Sanksi baru terhadap Korea Utara telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB pada Jumat (22/12/2017) waktu setempat, terkait tindakan negara itu yang baru-baru ini kembali melakukan uji coba rudal balistik antarbenua.

Menanggapi hal itu, Korea Utara menggambarkan sanksi terbaru dari PBB tersebut sebagai "tindakan perang." Pernyataan yang dikeluarkan kementerian luar negeri juga mengatakan bahwa sanksi itu sama dengan blokade ekonomi total.

Seperti diwartakan kantor berita resmi KCNA, pihak kementerian menambahkan akan terus memperkuat upaya pennghindaran Korea Utara dari sanksi sebagai satu-satunya cara untuk menggagalkan AS.

BBC melaporkan, resolusi atas sanksi nuklir yang dirancang AS itu didukung dengan suara bulat oleh 15 anggota Dewan Keamanan. Hukuman ini termasuk berupa tindakan untuk memangkas impor bensin Korea Utara hingga 90%.

Korea Utara sudah dikenai sanksi hukum dari AS, PBB, dan Uni Eropa.

Negara di bawah pimpinan Kim Jong-un ini menggambarkan sanksi terakhir PBB "sebagai pelanggaran keras terhadap kedaulatan Korea Utara serta sebuah tindakan perang yang menghancurkan perdamaian dan stabilitas semenanjung Korea dan wilayah yang luas.

"Amerika Serikat, yang benar-benar takut pada pencapaian historis kami dalam menyelesaikan kekuatan nuklir negara, semakin lama semakin terburu-buru dalam bergerak untuk menerapkan sanksi dan tekanan paling keras yang pernah ada di negara kami,” tegas pernyataan Korea Utara, seperti dilansir BBC.

"Kami selanjutnya akan mengkonsolidasikan pencegahan nuklir kami yang defensif dengan tujuan untuk memberantas ancaman nuklir AS, pemerasan dan tindakan bermusuhan dengan menyusun kekuatan praktis yang berimbang dengan AS."

AS mengatakan oihaknya sedang mencari solusi diplomatik untuk masalah ini dan merancang bentuk baru untuk sanksi ini yang berupa:

- pengiriman produk bensin akan dibatasi 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah pada empat juta barel per tahun;

- semua warga negara Korea Utara yang bekerja di luar negeri harus kembali ke rumah dalam waktu 24 bulan setelah pengajuan proposal, yang membatasi sumber vital mata uang asing;

- juga akan ada larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik.

Sanksi PBB tersebut merupakan tanggapan atas peluncuran rudal balistik Pyongyang tanggal 28 November, yang menurut AS paling tinggi.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah mengancam untuk "benar-benar menghancurkan" Korea Utara jika melakukan serangan nuklir. Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un kemudian membalas ancaman Trump dengan menyebutnya sebagai "si gila mental".

Bulan lalu, AS mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara yang menurutnya dirancang untuk membatasi pendanaan program rudal nuklir dan balistiknya.

Langkah tersebut menargetkan operasi pelayaran Korea Utara dan perusahaan Cina yang melakukan perdagangan dengan Pyongyang.

PBB juga menyetujui sanksi baru setelah uji coba nuklir Korea Utara pada 3 September.

Keputusan ini membatasi impor minyak dan melarang ekspor tekstil, serta sebuah upaya untuk melonggarkan bahan bakar dan pendapatan Korea Utara untuk program senjatanya.

Baca juga artikel terkait RUDAL KOREA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari