Menuju konten utama

Korban Pinjaman Online Disadap dan Dipermalukan Meme 'Rela Digilir'

Beredar meme seorang korban pinjaman online yang disebut 'rela digilir' untuk melunasi utang yang diduga dibuat oleh pemberi pinjaman.

Korban Pinjaman Online Disadap dan Dipermalukan Meme 'Rela Digilir'
Ilustrasi Pinjaman dana tunai kartu kredit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Beredar informasi soal seorang perempuan berinisial YI (50), ibu dua anak asal Solo, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjaman online lewat aplikasi Incash. Karena tidak melunasi utang, pihak peminjam menyebarkan isu tentang dirinya.

Informasi dalam bentuk meme yang berisi tulisan: "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi." Kabar ini disebar dalam grup WhatsApp.

"Iya, yang buat (grup WhatsApp) dari Incash itu, mau mempermalukan saya," ujar YI, ketika dihubungi Tirto, Rabu (24/7/2019).

Isi grup itu ialah 20-an rekannya. Ia menyebut, pihak Incash diduga menyadap telepon selulernya, sehingga dapat mengetahui seluruh isi pesannya. "Isi SMS saya pun mereka tahu," kata dia.

Ada beberapa pihak pinjaman online yang ia gunakan, peminjaman sekira Rp1 juta. "Tapi bunga berjalan dan pinalti, jadi banyak [utang yang harus dia lunasi]," ujar perempuan yang bekerja di bidang jaringan internet itu.

Pengacara YI, Gede Sukadenawa Putra menyatakan, kliennya bersama empat orang lain hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Surakarta.

"Klien saya akan melaporkan hal tersebut malam ini ke Polresta Solo [Surakarta], karena peristiwa pidana terjadi di Solo. Ia dirugikan atas pencemaran nama baik," kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (24/7/2019).

YI, lanjut Gede, tidak meminjam uang dalam jumlah besar, pada InCash, kliennya meminjam Rp1 juta, namun yang diterima hanya Rp650.000. Sedangkan tagihannya lebih dari nominal peminjaman.

"Pinjamnya berapa, yang dicairkan berapa. Ini tidak benar, ditambah bunga yang lumayan besar juga dikenakan ke klien saya," jelas Gede.

Mereka bakal laporkan fintech InCash, KantongKu, UangKu, FlashCash, SakuKu, dan DOKU.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali