Menuju konten utama

Korban PHK hingga IRT Bisa Dapat KUR 0 Persen Sampai Akhir 2020

Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020.

Korban PHK hingga IRT Bisa Dapat KUR 0 Persen Sampai Akhir 2020
Pekerja memproduksi tahu di sebuah industri rumahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan, skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Pekerja terkena PHK dan IRT yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan beberapa ketentuan diantaranya; masuk kategori usaha mikro, lama usaha tidak dibatasi, korban PHK dengan usaha baru harus mengikuti program pendampingan, dan belum pernah menerima KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan keputusan pemerintah memberikan KUR 0 persen agar sektor kecil tetap bisa bertahan.

Sebelumnya, dalam program KUR, bunga yang dibebankan pada nasabah sebesar 6 persen dengan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13 persen. Artinya dalam program KUR 0 persen, saat ini pemerintah menanggung bunga KUR sebesar 19 persen.

“Jadi selama masa covid, kita berikan 0 persen suku bunganya. Tetapi nanti sesudah 31 Desember [bunganya akan menjadi] 6 persen, sama seperti suku bunga KUR yang berlaku saat ini,” tandas dia.

Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama tiga tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi lima tahun. Sementara, untuk kredit investasi, paling lama lima tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait KUR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat