Menuju konten utama

Korban Penipuan Rumah Bersubsidi Setor DP Rp20-30 Juta ke Pelaku

Pelaku penipuan dan penggelapan DP rumah bersubsidi, John Sumanti (47), ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan bersama anggota Satreskrim Polresta Manado.

Korban Penipuan Rumah Bersubsidi Setor DP Rp20-30 Juta ke Pelaku
Ilustrasi KPR Online. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap John Sumanti (47), pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan bersubsidi pada Sabtu (8/12/2018).

Penyidik Polres Tangerang Selatan bersama anggota Satreskrim Polresta Manado menangkap John Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas di kediamannya di Perumahan Malendeng Residence, Manado Sulawesi Utara.

“John melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara membuat dua perumahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, ketika dikonfirmasi Tirto, Jumat (14/12/2018).

Perumahan pertama beralamat di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan nama Bumi Berlian Asri. Perumahan kedua beralamat di Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan nama Bumi Berlian Serpong.

Pelapor ialah Ernawati Widjaya serta tugas korban lainnya. Sedangkan korban penipuan mencapai 164 orang dengan total kerugian Rp4,5 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 129 lembar Surat Pemesanan Rumah (SPR), 129 kuitansi pembayaran booking fee dan brosur perumahan.

John membuka tempat pemasaran di Perumahan Villa Dago Blok A/187 RT001 RW002, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang Kota, Tangerang Selatan.

Ia menjanjikan perumahan bersubsidi kepada korban dengan proses wawancara akad kredit dengan pihak Bank BTN Syariah Cabang Bogor atau Bank BTN Cabang Pamulang.

“Karena tertarik, para korban mengajukan permohonan kredit perumahan dengan membayarkan uang sebagai booking fee sebesar Rp5 juta dan Down Payment [uang muka] sekira Rp20-30 juta,” ujar Yurikho.

Setelah korban memberikan uang sesuai kesepakatan, John tidak pernah mendatangkan pihak bank untuk akad kredit. Kemudian para korban menanyakan ke kedua bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit Perumahan Bumi Berlian Asri maupun Bumi Berlian Serpong.

“Korban juga mendatangi kantor pemasaran kedua perumahan tersebut namun ternyata sudah tutup,” jelas Yurikho. Lantas, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa perumahan Bumi Berlian Asri dan Bumi Berlian Serpong, hak atas [tanah] tersebut belum sepenuhnya milik PT Cakrawala Karya Kinakas,” tutur Yurikho.

Sebagian besar calon konsumen kedua perumahan tersebut tidak pernah diajukan ke bank untuk mendapat fasilitas kredit perumahan. Ada juga yang sudah ditolak namun tidak pernah ada pemberitahuan.

“Uang muka tidak dikembalikan sesuai perjanjian pada SPR. Bahwa PT Cakrawala Karya Kinakas belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (ASPRUMNAS) serta tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),” terang Yurikho.

Pelaku mulai menjalankan kejahatannya sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 dan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri