Menuju konten utama

Korban Pemerkosaan akan Alami Trauma Ganda jika Dinikahi Pelaku

Komnas Perempuan menyebut trauma korban akan berlipat ganda jika harus menikahi predator kekerasan seksual.

Korban Pemerkosaan akan Alami Trauma Ganda jika Dinikahi Pelaku
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengatakan dalih anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), yang berniat menikahi korbannya berinisial PU (15) seharusnya tak ditanggapi oleh pihak korban. Terlebih korban masih di bawah umur untuk menikah.

"Sebaiknya pelakunya seperti ini itu memang diproses secara hukum jadi apalagi perempuannya misalnya tidak mau dinikahkan hanya kehendak orang tua. Ketika dia ada pemaksaan maka itu kekerasan tersendiri terhadap anak," jelas dia kepada Tirto Rabu (26/5/2021).

Nahei menjelaskan, permasalahan ini bukan hanya selesai saat dua orang remaja ini sama-sama suka. Tapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak seorang tokoh ini ditakutkan akan dicontoh oleh pelaku pemerkosaan lain.

Secara psikologis, korban akan tersiksa karena sudah mengalami trauma, ditambah jika terpaksa harus menikahi si predator korban akan mendapatkan trauma berlipat ganda.

"Jika terjadi perdamaian akan berpotensi dicontoh yang lain untuk melakukan hal yang sama. Itulah yang dimaksud dengan mengorbankan si korban dan juga membuat orang lain untuk melakukan hal yang sama," terang dia.

Maka dari itu pihak orang tua harus kuat dan melaporkan hal ini kepada Komnas anak dan perempuan untuk dibimbing serta mendapatkan perlindungan hukum.

"Iming-iming pernikahan di sana itu bentuk perendahan terhadap perempuan. Korban harus melapor kepada Komnas Perempuan dan anak atau bisa kita rujukan ke mitra mitra untuk melakukan pendampingan," terang dia.

Sebagai informasi, anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata dia (23/5/2021).

Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.

Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri