Menuju konten utama

Korban Pelecehan Seksual KPI Diperiksa RS Polri: Trauma Psikis

Pegawai KPI berinisial MS mengalami trauma psikis usai menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan seniornya.

Korban Pelecehan Seksual KPI Diperiksa RS Polri: Trauma Psikis
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS menyelesaikan 6 tahap pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim Dokter Psikiatri Forensi RS Polri juga mengambil keterangan dari keluarga MS: istri, ibu dan kakak.

"Sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan korban MS maka mengalamami trauma psikis pasca pelecehan seksual," ujar Kuasa Hukum MS Rony Hutahaean kepada reporter Tirto, Kamis (21/10/2021).

Kuasa Hukum MS lainnya, Muhammad Mualimin berharap hasil psikis MS dapat segera diproses tim penyidik kepolisian agar laporan dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI dilanjutkan ke penyidikan.

"Kami harap hasilnya objektif dan meyakinkan agar penyidik segera menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan para terlapor segera dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Mualimin dalam keterangan tertulis.

MS merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ia menjadi korban perundungan para senior tempatnya bekerja. Para senior itu melakukan berbagai macam perundungan terhadap MS; mereka memukuli, menelanjangi dan memotret kelamin, memaki secara rasisme, hingga memfitnah orang tua.

Semua kejadian tidak mengenakan itu terjadi di kantor KPI Pusat. MS yang menjadi pegawai KPI Pusat sejak 2011 kerap menjadi korban perundungan para senior. Ada delapan senior, mereka bekerja di divisi visual data.

Akibat perundungan menahun itu, MS mengaku stres.

“Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja,” ujar MS dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2021).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan