Menuju konten utama

Korban Kekerasan Seksual Disebut Banyak Menimpa Lansia

Kasus kekerasan seksual disebut banyak menimpa para Lansia usia 50 hingga 75 tahun ke atas.

Korban Kekerasan Seksual Disebut Banyak Menimpa Lansia
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pegiat Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Oky Wiratama menjelaskan contoh kasus kekerasan seksual yang penting untuk dibahas oleh masyarakat luas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta pemerintah yang sedang menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

JKP3 melakukan bedah kasus bersama para narasumber dan awak media di LBH Jakarta, pada Rabu (7/8/2019) siang.

"Kami membedah bahwa ada fakta kasus-kasus kekerasan seksual juga menunjukkan stereotip masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual keliru. Dengan demikian, stigma terhadap korban yang berasal dari stereotip tersebut adalah bentuk viktimisasi terhadap korban," kata Oky saat pemaparannya.

Salah satu contohnya, kata Oky, adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa lansia. Dia menyebutkan, terdapat stigma bahwa kekerasan seksual terjadi diakibatkan perilaku korban, karena itu, sering kali korban malah disalahkan oleh masyarakat.

"Tujuh kasus yang terangkum dari tahun 2013-2019 membantah stigma ini. Korban berusia 50 tahun ke atas hingga 75 tahun, sehingga sulit kita bayangkan perilaku korban yang membuat ketertarikan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual," katanya.

Kasus-kasus tersebut, lanjut Oky, juga menunjukkan masyarakat belum dididik untuk menghormati perempuan sebagai sesama manusia.

"Lebih jauh lagi, kasus-kasus ini menunjukkan kekerasan seksual melibatkan power/kekuasaan ataupun kekuatan daripada hasrat atau ketertarikan. Dari 7 kasus tersebut ada 2 setidaknya perkosaan yang diakibatkan pembalasan dendam," jelasnya.

"Pemaparan kasus kekerasan seksual menunjukkan korban mengalami kesulitan mendapatkan keadilan hukum, baik karena belum ada hukum yang mengaturnya maupun karena hukum acara yang tidak mendukung," tambah dia lagi.

Menurut Oky, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah memasuki masa Panja, yang artinya pihak DPR dan Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif.

Namun, sambung Oky, baik pihak DPR RI maupun pemerintah belum sepenuhnya melakukan upaya agar RUU ini segera selesai pembahasannya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno