Menuju konten utama

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Dijamin BPJS Kesehatan
Warga mengambil gambar bus yang jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/YU

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa seluruh pasien kecelakaan bus pariwisata di Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah telah mendapatkan pelayanan medis dan terlayani haknya.

Ghufron menyatakan para korban yang kini dirawat di RSU Serpong, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan, ujar Ghufron, membuat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Hal ini membuat peserta tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili.

“Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal beberapa waktu lalu,” kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Ghufron menyatakan bahwa mayoritas korban berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufon.

Ghufron menambahkan, penjaminan biaya pelayanan kesehatan pada pasien kecelakaan tersebut sudah diatur mekanismenya oleh regulasi. Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal 20 juta rupiah.

Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

“Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya. Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan supaya lekas sembuh,” imbuh Ghufron.

Dalam kunjungannya menjenguk pasien di RSU Serpong kemarin (10/5), Ghufron menyampaikan pada korban kalau ada kendala dalam pelayanan untuk jangan sungkan menghubungi BPJS Kesehatan.

“Nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan bus, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia, akan diberikan santunan.

“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dalam keterangan resmi, Senin (8/5).

Seperti diketahui, bus pariwisata yang diisi rombongan ziarah terjun ke sungai di kawasan Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5). Dalam peristiwa nahas tersebut, dua orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS DI GUCI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri

Artikel Terkait