Menuju konten utama

Korban Kampoeng Kurma akan Ajukan Gugatan PKPU ke PN Niaga Jakpus

Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Korban Kampoeng Kurma akan Ajukan Gugatan PKPU ke PN Niaga Jakpus
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Hal tersebut disampaikan Zentoni, kuasa hukum korban investasi sekaligus Direktur Eksekutif LBH Bogor dan LBH Konsumen Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 pukul 10.00 WIB LBH Konsumen Jakarta akan resmi mendaftarkan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Zentoni dalam keterangan tertulis, Selasa.

Zentoni mengatakan, permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Sdri Dwi Ramdhini.

Mereka mengajukan gugatan PKPU karena Kampoeng Kurma gagal menyerahterimakan Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati, SH, Notaris di Kabupaten Bogor.

Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.

Hal ini terkait kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.

Dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol ini LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk 4 (empat) orang Calon Pengurus yakni Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril, dan Eclund Valery.

Rencana menggugat pailit memang diwacanakan oleh pihak korban Kampoeng Kurma pada 9 Januari 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan karena para korban tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak Kampoeng Kurma tentang investasi berkedok syariah yang ditawarkan perusahaan.

Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma mengemuka setelah Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan memasukkan nama Kampoeng Kurma sebagai investasi bodong pada April 2019. Kampoeng Kurma diduga melakukan izin ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Baca juga artikel terkait KAMPOENG KURMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri