Menuju konten utama

Korban Investasi Bodong EDCCash Capai 350 Orang

Dari puluhan ribu orang yang ikut program EDCCash, baru sekitar 350 saja yang melaporkan kerugian akibat investasi bodong ke polisi.

Korban Investasi Bodong EDCCash Capai 350 Orang
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bareskrim Polri mengusut perkara investigasi ilegal dengan modus E-Dinar Coin Cash. Hingga kini polisi masih menerima laporan masyarakat.

"Sampai saat ini sekitar 350-an korban yang lapor di Bareskrim Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Ada enam tersangka dalam perkara ini yaitu AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW dan MR. Setiap anggota baru akan diminta Rp5 juta, uang itu akan dikonversikan menjadi koin.

Rinciannya, Rp4 juta ditukar dengan 200 koin; Rp300 ribu untuk bayar sewa penyimpanan digital (cloud); dan Rp700 ribu diakumulasikan 35 koin untuk sponsor. Pelaku menjanjikan para anggota EDC Cash, bahwa mereka akan mendapatkan 0,5 persen keuntungan per hari atau 15 persen setiap bulan. Namun, lanjut Helmy, bila para anggota aktif merekrut orang lain, maka akan diganjar 35 koin.

Keuntungan dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke BA selaku pihak penukar. "Kemudian, kalau tak ada yang beli top level (AY) akan bayar. Ini sistem dari aplikasi tersebut," jelas Helmy, 22 April lalu.

Berdasar penelusuran polisi, ada 57 ribu orang yang ikut program ini. Jika per orang membayar biaya pendaftaran Rp5 juta maka para pelaku memiliki Rp285 miliar. Ketika anggota ingin mencairkan koin tersebut, saldo EDC Cash tak bisa ditukarkan dan tidak dibeli oleh AY.

Polisi membuat dua berkas perkara pidana dalam kasus ini yakni perihal investasi bodong mata uang kripto dan kepemilikan senjata api. Perihal investasi, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 kincir Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sementara soal kepemilikan senjata, polisi menjerat dengan Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali