Menuju konten utama
Sidang Putusan First Travel

Korban First Travel Berdoa Putusan Bisa Kembalikan Aset ke Jemaah

Jelang pembacaan putusan perdata, korban First Travel berharap aset dapat dikembalikan ke jemaah dan bukan disita oleh negara.

Korban First Travel Berdoa Putusan Bisa Kembalikan Aset ke Jemaah
Doa bersama jemaah sebelum putusan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). tirto.id/Adrian Pratama Taher.

tirto.id - Jelang pembacaan putusan perdata First Travel, korban First Travel yang tergabung dalam Persatuan Agen dan Jemaah Korban (Pajak) First Travel mendatangi ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12/2019).

Mereka berdoa agar putusan sidang kasus First Travel berpihak kepada jemaah. Kalau pun tidak, salah satu jemaah berharap bisa tetap berangkat lewat bantuan Kementerian Agama.

Dalam pantauan di ruang sidang, puluhan korban FT yang tergabung dalam Pajak FT mendatangi ruang sidang. Beberapa mengenakan gamis putih dan hitam. Sebelum sidang, salah satu anggota Pajak FT, Slamet Subekti mengajak jemaah untuk berdoa agar putusan pro-jemaah.

"Sebelum sidang FT mari kita berdoa. Baca alfatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar," kata Slamet sebelum sidang, Senin (2/12/2019).

Jemaah ikut berdoa bersama Slamet. Usai berdoa, Slamet berharap putusan hakim bisa mengembalikan aset kepada jemaah agar bisa berangkat. Namun, mereka siap aset dirampas negara asalkan negara memberangkatkan mereka umrah.

"Mudah-mudahan putusannya aset dikembalikan kepada jemaah, kalau diambil negara kita bisa berangkat deh dari Menteri Agama," Kata Slamet.

Slamet mengatakan, jemaah bisa berangkat jika Menteri Agama menerbitkan surat rekomendasi pemberangkatan jemaah First Travel. Menurut Slamet, jemaah siap aset dirampas selama negara memberangkatkan mereka. Ia pun siap membantu jika Kementerian Agama kesulitan.

"Nggak ada yang sulit. Saya bantuin juga boleh Departemen Agama bagaimana caranya supaya bisa berangkat," Kata Slamet.

Sidang kasus ini dimulai pukul 10.36 WIB. Beberapa jemaah terlihat salawat sebelum pembacaan putusan.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri