Menuju konten utama

Korban Eksploitasi Seksual Rentan Terjerat UU Pornografi

Polisi seharusnya menerapkan UU TPPO dalam memproses kasus video adegan seks di Garut.

Korban Eksploitasi Seksual Rentan Terjerat UU Pornografi
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Pertengahan Agustus 2019, Polres Garut menangkap perempuan berinisial V di Tarogong Kaler, pria berinisial AK di Tarogong Kidul, dan seorang pria lain berinisial WW di Garut Kota karena menjadi pemeran dalam video adegan seks gangbang. Video amatir berdurasi 1 menit 7 detik itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Polres Garut kemudian menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (PDF) tentang Pornografi.

Aturan pada pasal 34 tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipindana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sementara pasal 8 menyebutkan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Namun setelah ditangkap, hanya V dan WW yang ditahan di Polres Garut, sementara AK tidak ditahan lantaran sakit keras.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membeberkan bahwa V dan AK pernah menikah secara siri. Mereka membuat video tersebut ketika berstatus suami istri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kepuasan berahi.

Dalam kasus tersebut, AK diduga menjual V kepada pria lain untuk berhubungan seksual beramai-ramai. “Karena untuk memberi (mantan) istri uang dan untuk sensasi,” ujar Maradona kepada Tirto.

Meski polisi membuka kemungkinan untuk menjatuhkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tapi hingga sekarang V masih berstatus tersangka.

Polisi Harus Adil

Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary menyampaikan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bijak dalam melihat kasus-kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum dan menempatkan perempuan sebagai subjek. Dalam kasus video adegan seks di Garut, Thaufiek menilai V memenuhi kriteria sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

“Prosesnya yang saya lihat itu ada proses mengajak ya, itu termasuk perekrutan. Yang kedua, di unsur cara sudah terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan posisi rentan V,” ujar Thaufiek saat dihubungi Tirto, Selasa (20/8/2019).

Menurut Thaufiek, V dalam kondisi butuh uang (impitan ekonomi) dan berada dalam relasi kuasa dari mantan suaminya, AK. Sehingga di sini jelas bahwa V dan AK tidak berada dalam posisi yang setara.

Meski keduanya melakukan seks dalam keadaan sadar, tapi polisi harus sadar bahwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur di Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 (PDF), V adalah korban eksploitasi seksual. Artinya, terjadi pemanfaatan organ tubuh seksual V.

“Jadi kalau saya menduga, memang kalau saja pendekatannya yang dikedepankan adalah perdagangan orang, justru ini akan meletakkan V sebagai korban, bukan dengan pendekatan undang-undang pornografi yang masih diperdebatkan, sebagai model, secara sadar,” kata Thaufiek.

Di sini jelas bahwa menjerat V dengan UU pornografi sudah tak relevan dengan UU TPPO, maka V tidak bisa dikenai sanksi. Thaufiek pun mempermasalahkan penyelesaian hukum yang kerap digunakan oleh APH, sehingga pada akhirnya korban justru menjadi tersangka.

“Masalahnya seringkali pendekatan yang digunakan APH menggunakan undang-undang lain, seperti pornografi atau ITE, jadi yang seharusnya jadi korban malah seringkali jadi pelaku. Ini sebetulnya PR besar bagi teman-teman APH untuk melihat perempuan berhadapan dengan hukum ini sebagai subjek,” tutur Thaufiek.

Posisi Rentan Perempuan

Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan Anita Dhewy menyatakan bahwa kasus V ini semakin membuktikan bahwa perempuan kerap berada dalam posisi rentan. Menurutnya, ini terjadi karena ketimpangan konstruksi sosial di masyarakat.

“Dalam kasus video tersebut, situasi kerentanan perempuan jelas terlihat di sana. […] Ini menegaskan ada relasi kuasa yang timpang antara V dan AK, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi,” ujar Anita kepada Tirto, Selasa (20/8/2019).

Anita secara tegas mengungkapkan bahwa V adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena dalam kasus itu unsur proses, cara, dan eksploitasi sudah terpenuhi.

“Terkait proses ini bisa dilakukan lewat tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan posisi rentan korban. Sementara cara dapat dilakukan dengan memberi bayaran. Unsur eksploitasi juga ada di sana lewat tindakan pemanfaatan seksual,” beber Anita.

Infografik Perdagangan manusia

Infografik Perdagangan manusia. tirto.id/Quita

Baik Anita maupun Thaufiek meminta kepada polisi agar memiliki sensitivitas gender dan menggunakan perspektif gender saat menangani kasus seperti ini.

Apalagi dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 (PDF) tertulis jelas bahwa penegak hukum wajib memberi ruang aman dan nyaman bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk tindak pidana perempuan dan anak yang di antaranya adalah korban tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aturan yang sama, Kapolri pun memerintahkan anggotanya untuk memperhatikan tata cara pemeriksaan saksi dan korban, seperti: polisi harus tetap menjunjung tinggi HAM, memastikan jaminan keselamatan saksi atau korban yang memberi keterangan, menjaga kerahasiaan korban, mengajukan pertanyaan dengan bijak, tidak menghakimi saksi atau korban, mendengarkan korban dengan aktif dan penuh perhatian, serta memperlakukan saksi dan korban dengan penuh empati.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN SEKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Humaniora
Penulis: Widia Primastika
Editor: Windu Jusuf