Menuju konten utama

Kontroversi SBY Ajukan Hak Kekayaan Intelektual Partai Demokrat

Pendaftaran HAKI logo Partai Demokrat menuai kontroversi. Banyak yang protes dengan langkah SBY ini.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 RI sekaligus pentolan Partai Demokrat, diketahui mengajukan merek 'Partai Demokrat' sebagai hak kekayaan intelektual untuk klaster jenis barang/jasa 'organisasi pertemuan politik' ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 18 Maret 2021. Ia mengajukan atas nama pribadi yang beralamat di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Masalahnya, Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual telah didaftarkan sejak 2007 lalu dan masih terlindungi hingga 24 Oktober 2027 mendatang. Pendaftarnya saat itu adalah Partai Demokrat itu sendiri sebagai institusi, bukan perseorangan. Saat itu ketua umumnya adalah Hadi Utomo, menjabat sejak 2005.

Fakta tersebut membuat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris pesimistis lembaganya akan menerima pengajuan SBY. “Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,” kata Freddy, Senin (12/4/2021), mengutip Antara.

Freddy mengklaim sebelum SBY belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. “Biasanya atau semua partai politik mengajukan atas nama partai,” kata dia.

Dikecam Sejumlah Pihak

Langkah SBY menyulut protes dari berbagai pihak, salah satunya Wisnu Herryanto Krestowo, salah seorang pendiri Partai Demokrat. Ia mengaku mendirikan Partai Demokrat bersama delapan orang lain pada 10 September 2001 dan SBY tidak termasuk di dalamnya.

Tak hanya itu, Wisnu juga mengaku merancang lambang Partai Demokrat.

“Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segi lima, sebagai lambang/logo Partai Demokrat. Arti dan maknanya adalah: bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME, kebangsaan (nasionalisme), dan demokrasi; sedangkan bingkai segi lima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai dasar negara,” tulis dia dalam surat terbuka yang diterima wartawan Tirto, Selasa (13/4/2021) siang.

“Karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik bangsa dan negara Indonesia,” maka Wisnu mendesak Freddy Harris menolak pengajuan hak kekayaan intelektual yang diajukan SBY.

Para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang berusaha mengkudeta AHY dengan memenangkan Moeldoko sebagai ketua umum partai juga berkomentar serupa. Salah satunya Darmizal. Ia menilai langkah yang diambil SBY keliru dan itu terjadi karena hasutan orang-orang terdekat.

“Ada upaya dari orang dekat SBY yang memberikan arahan atau masukan tidak tepat, yang tentu dampaknya akan membuat malu Cikeas. Orang dekat SBY seperti Syarief Hasan sebagaimana pengakuannya yang sama-sama kita ketahui dari berbagai media patut diduga sebagai pihak yang menjerumuskan SBY,” kata Darmizal lewat keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021) lalu.

Menurut Darmizal, pendaftaran Partai Demokrat ke hak kekayaan intelektual oleh SBY adalah kejadian yang unik, bahkan mungkin yang pertama di Indonesia dan dunia.

“Ini sangat paradoks dengan pengakuan Pak Bambang--pada tahun 2002-2003, SBY masih dikenal sebagai Pak Bambang atau Pak Sus. Ketika itu, sebagai Menkopolhukam era Presiden Megawati, SBY menjelaskan dengan tegas tidak terlibat sama sekali dalam pendirian Partai Demokrat. Belakangan SBY dan keluarganya justru mempertontonkan sikap yang sangat terbalik, yaitu seakan menjadi penguasa tunggal PD sepanjang masa,” kata dia.

Penjelasan Kubu SBY

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan pendaftaran logo atas nama SBY selaku penggagas partai. Kata dia, SBY mendaftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, yaitu belum adanya keputusan dari Menkumham soal legalitas kepengurusan partai—pada 31 Maret 2021.

Ia juga mengaku bahwa “Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.” Namun itu tidak tepat, katanya.

“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” jelas Mehbob lewat keterangan tertulis, Selasa sore. “Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami ganti dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.”

Mehbob menjelaskan pendaftaran juga dilakukan untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini menggunakan merek dan logo Partai Demokrat. “Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” kata dia, merujuk kelompok KLB.

Hal serupa sudah dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pada 19 Maret lalu atau satu hari setelah SBY mendaftar ke Kemenkumham. Ia mewanti-wanti siapa pun untuk tidak menggunakan lambang dan logo Partai Demokrat tanpa hak. Ia mengutip UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis: “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino
-->