Menuju konten utama

Kontroversi Pernyataan Prabowo Soal Uang Pensiun untuk Koruptor

Donal Fariz menilai wacana Prabowo soal uang pensiun bagi koruptor justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah dibangun selama ini.

Kontroversi Pernyataan Prabowo Soal Uang Pensiun untuk Koruptor
capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan orasi kebangsaan kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat kamapnye akbar di Jakarta, Minggu (7/4/2019). tirto.id/Andrey Gromicko

tirto.id - Wacana yang dilontarkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto soal uang pensiun bagi koruptor yang bertobat menuai kritik. Sebab, hal itu dinilai tidak akan memberikan efek jera, bahkan kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan.

“Sikap toleran kayak begitu justru tidak akan mengurangi perilaku korupsi,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi reporter Tirto, Senin (8/4/2019).

Pernyataan Donal ini sebagai respons atas pidato Prabowo saat kampanye terbuka yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Minggu, 7 April 2019. Dalam orasinya, Prabowo akan memanggil para koruptor dan berjanji menerima permintaan maaf mereka bila benar-benar mau bertaubat.

Tak hanya itu, Prabowo bahkan menyiapkan penawaran bagi para koruptor, yakni sekian persen dana hasil korupsi yang dikembalikan ke negara bisa disimpan para koruptor sebagai uang pensiun mereka.

“Ya bolehlah kita sisihkan untuk pensiun, boleh enggak? Untuk dia pensiun? Berapa? Kita tinggalin berapa? 5 persen? 5 persen? 3 persen? Enggak boleh?” kata Prabowo.

Sontak, pernyataan itu menuai kritik dari aktivis antikorupsi, salah satunya Donal. “Justru koruptor itu adalah dihukum badannya dan disita asetnya. Kok, malah memaafkan kayak begitu,” kata Donal.

Donal mengatakan, pernyataan Prabowo itu justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah dibangun selama ini. Semestinya, kata Donal, koruptor dihukum seberat mungkin dan aset yang dimilikinya disita. Hal ini supaya membuat para “penggarong” uang negara itu jera.

Apalagi, kata Donal, pemberantasan korupsi seperti memberikan hukuman berat dan pemiskinan telah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bukan justru menafkahinya dalam bentuk uang [pensiun]” kata Donal menegaskan.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tidak boleh ditolerir sedikit pun.

Zero tolerance, Anda enggak boleh toleran, satu dolar pun!" kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Saut mengatakan, saat ini yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi adalah inovasi dan upaya yang luar biasa serta berkelanjutan.

Menurut Saut, para calon presiden yang bertarung di Pilpres 2019 semestinya menawarkan solusi mengatasi masalah korupsi yang masih akut ini.

“Karena dia extra ordinary crime, saya katakan perlu inovasi yang sistemik. Anda enggak bisa hit and run saja, penjarain orang, hukum terus pulang, enggak bisa,” kata Saut menegaskan.

Penjelasan BPN Prabowo-Sandiaga

Terkait ini, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria mengatakan, maksud uang pensiun yang diucapkan Prabowo saat kampanye adalah salah satu bentuk keringanan kepada koruptor yang telah bertobat dan mengakui kesalahannya.

“Tentu negara akan berterima kasih ada koruptor yang bertobat dan kembalikan uang negara, sekalipun itu mereka tetap bersalah,” kata Riza saat dihubungi reporter Tirto, Senin (8/4/2019).

Selain itu, kata politikus Gerindra ini, bentuk keringanan lainnya adalah mengurangi masa hukuman bagi koruptor yang mau bertobat.

Namun demikian, Riza menampik bila uang pensiun itu dimaknai sebagai uang yang berasal dari keuangan negara. Riza mengatakan, duit itu berasal dari hak yang masih dimiliki seorang koruptor dari total hasil korupsi yang mereka lakukan.

“Uang itu, kan, hasil pengembalian ke negara, setelah kembalikan tentu ada hak-hak yang menjadi milik dia, mungkin bisa dikembalikan,” kata politikus yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz