Menuju konten utama

Kontroversi Ondel-Ondel untuk Mengamen: Antara Tradisi dan Profesi

Setelah memicu pro dan kontra, Pemprov DKI Jakarta akhirnya melarang ondel-ondel untuk mengamen.

Kontroversi Ondel-Ondel untuk Mengamen: Antara Tradisi dan Profesi
Pengamen ondel-ondel menari di area car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/9). Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi berencana menertipkan terkait maraknya pengamen ondel-ondel yang kerap berkeliaran di jalan-jalan, baik jalan lingkungan maupun jalan besar di Jakarta. FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengaku miris saat melihat ondel-ondel berkeliaran di jalanan untuk mengamen. Baginya itu "tidak patut" karena ondel-ondel adalah "ikon yang megah" dan semestinya ditaruh di tempat-tempat terhormat seperti "ruang rapat paripurna."

Ia lantas menyarankan masyarakat yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen diberi sanksi, dengan cara merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi (PDF). "Bisa sanksi kurungan atau apa, gitu," kata Iman, Senin (10/2/2020) lalu.

Usulannya segera direspons banyak pihak, meski Iman menegaskan kalau apa yang dia katakan "baru wacana."

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan semestinya usul yang muncul tidak hanya terkait larangan, tapi juga soal solusi. Bagaimanapun jika peraturan ini diterapkan, akan ada orang yang tak lagi bisa mendapatkan uang dari mengamen ondel-ondel.

Suhaimi lantas menyarankan para pengamen dan orang-orang yang menggantungkan hidup dari sana dibina. Perlu ada alokasi anggaran khusus untuk itu. Ia membayangkan ondel-ondel dapat ditampilkan di berbagai acara yang dikelola Pemprov DKI, termasuk saat kedatangan tamu dari dalam bahkan luar negeri.

"Agar seniman-seniman Betawi mendapatkan apresiasi, dan juga keberlangsungan hidup untuk menopang ekonomi keluarga," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020). Tujuannya juga dalam rangka "pelestarian budaya."

Dikritik

Mulyadi, seorang perajin ondel-ondel di Kembang Pacar, Senen, Jakarta Pusat, mengaku selama ini tak ada sama sekali bantuan dari pemerintah untuk mereka. "Jadi sendiri-sendiri saja. Ada modal, kami bikin. Kagak ada modal, ya kagak," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (12/2/2020).

Oleh karena itu dia heran betul ada usul melarang ondel-ondel untuk mengamen. Menurutnya rencana tersebut tidak tepat. Jika itu dilakukan, katanya, "kebudayaan kita akan hilang." "Anak kecil tidak kenal budaya Betawi dan ondel-ondelnya."

Ayah Mul, panggilan akrabnya, sudah menekuni usaha pembuatan ondel-ondel sejak 11 tahun lalu. Keahliannya tersebut ia peroleh dari keluarga dengan latar belakang perupa seni, khususnya patung. Selain membuat ondel-ondel, Ayah Mul juga kerap menyewakan ondel-ondelnya untuk kebutuhan mengamen. Tarif sewanya hanya Rp50 ribu per hari.

Baginya sama sekali tidak ada yang salah dari ondel-ondel yang dipakai mengamen. Toh itu dapat mengurangi pengangguran. Jika orang menganggur, katanya, mereka bisa "gelap mata" dan menghalalkan semua cara agar mendapatkan uang. "Kita lihat kan banyak [kriminalitas]," katanya.

Namun jika akhirnya tetap dilarang untuk mengamen, Ayah Mul berharap pemerintah menyediakan solusi. "Tolong ondel-ondel ditempatkan di instansi atau tempat-tempat hiburan. Biar perajin ondel-ondel bisa terus produksi," katanya.

Elitis

Sejarawan senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Taufik Abdullah setuju dengan rencana melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen. Alasannya sederhana: ondel-ondel merupakan ikon kebudayaan Betawi. Jalanan bukanlah tempat yang terhormat bagi ikon tersebut.

"Sebaiknya mendapat tempat terhormat. Ngamen tidak jahat, tetapi tanda keterbelakangan sosial kultural," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (12/2/2020).

PARADE ONDEL-ONDEL DI ANCOL

Ondel-ondel bermain sepak bola dalam acara 'Explore Ondel-Ondel' di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Sabtu (23/6). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Namun pendapat berbeda disampaikan sejarawan pemerhati Jakarta, JJ Rizal. "Dulu pernah ada Wali Kota Jakarta Sudiro, melarang ondel-ondel yang mengamen karena dianggap memalukan. Kemudian malah ondel-ondel itu hampir punah," kata Rizal kepada reporter Tirto. Dia tak ingin hal serupa terulang.

Ia juga khawatir jika ondel-ondel hanya diperbolehkan dipajang di tempat-tempat khusus, yang terjadi adalah "menggiring adanya broker, yang akhirnya bukan lagi menjadi kesenian rakyat, tetapi ajang kroni dengan makelarnya proyek aktivitas seni."

Ondel-ondel semestinya tetap dibiarkan di jalan, keluar-masuk perkampungan, dan dekat dengan masyarakat, Rizal menegaskan. Meski begitu, pemerintah harus tetap berperan, dalam hal ini mengedukasi masyarakat agar kenal sejarah ondel-ondel.

Rizal menegaskan bahwa sejarahnya "memang ondel-ondel itu diarak keluar masuk kampung, menelusuri jalan dan gang."

Akhirnya Dilarang

Segala perdebatan ini akhirnya berakhir Kamis (13/2/2020) lalu. Pemprov DKI bersama sejumlah ormas Betawi akhirnya sepakat melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

Kesepakatan itu dibuat Pemprov DKI melalui Satpol PP, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol. Sementara ormas Betawi yang ikut menyepakati adalah Forkabi, FBR, LKB, Bang Japar, Rumawi Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, dan Sanggar Betawi Mamit Cs.

"Satpol PP DKI melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang atau kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis yang mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

Kesepakatan itu ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: Perda 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan betawi, Pergub Nomor 11 Tahun 2017, serta Pasal 39 (1) dan pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dalam kesepakatan itu juga diputuskan hal-hal lain. Misalnya, akan disediakan fasilitas bagi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel. Kemudian, menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran Betawi dan acara sejenis. Ditetapkan pula untuk menginventarisasi seberapa banyak jumlah sanggar kesenian Betawi dan pengrajin ondel-ondel di Jakarta.

Kepada reporter Tirto, Kepala Dinas Budaya DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan mengamen dengan ondel-ondel itu sebetulnya domain ketertiban umum.

"Larangan mengamen ini, apalagi kalau sampai mengganggu di jalan-jalan, arahnya bukan merevisi perda, tapi kepada ketertiban umum dan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Karena ada mengemis, itu masalah sosial," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz