Menuju konten utama

Kontroversi Meikarta: Diduga Selundupkan TKA Asal Cina

Meikarta tak juga sepi dari kontroversi. Baru-baru ini isu baru muncul: mereka mempekerjakan ribuan TKI Cina secara ilegal.

Kontroversi Meikarta: Diduga Selundupkan TKA Asal Cina
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Meikarta, megaproyek kota terencana yang dibangun oleh Lippo Group yang tak kunjung rampung meski di awal sangat jorjoran beriklan, telah berkali-kali tersandung masalah. Proyek yang terletak di Bekasi ini, misalnya, pernah terkendala masalah tata ruang. Petinggi mereka pun tersandung perkara hukum dengan dugaan suap ke pejabat daerah.

Baru-baru ini daftar masalah tersebut bertambah. Kabarnya, ada banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di sana dengan status ilegal--tak memiliki dokumen resmi. Isu ini makin menguat setelah seorang pekerja Cina ditemukan meninggal dunia di lantai 11 proyek apartemen, Jumat (7/2/2020).

Kepada reporter Tirto, Rabu (12/2/2020), anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto mengklaim ada "ribuan" TKA Cina ilegal di Meikarta. Dugaan ini muncul setelah beberapa instansi menggelar pemeriksaan kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Corona, sebuah virus asal Cina yang telah mengakibatkan seribuan orang meninggal di seluruh dunia.

Saat pemeriksaan itu, Budiyanto mengatakan hanya ada 100an TKA Cina. Angka ini tak sesuai dengan data perusahaan yang mengklaim hanya mempekerjakan 7 orang, dan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang menyebut angka 260.

Selain ketidakcocokan data dengan temuan lapangan, klaim ribuan TKA ilegal ini juga didasarkan pada "prediksi dan investigasi," kata Budiyanto. Budiyanto mengatakan 7 pekerja--versi pengembang--dan 260--versi dinas--tidak masuk akal mengingat beban kerja para buruh yang harus membangun 15 tower.

"Hitung saja, masak 10 orang yang mengerjakan? Satu tower itu bisa dikerjakan 200 orang," katanya.

Pengembang juga kerap berubah-ubah soal jumlah pekerja. Kepada Dinas Konstruksi, kata Budiyanto, PT PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta pernah mengatakan hanya mempekerjakan 50 TKA, tapi lantas berubah jadi 86.

Menurutnya semua ini terjadi karena pengembang "tidak melaporkan semua yang dikerjakan dan tidak mengerjakan semua yang dilaporkan."

Politikus dari PKS itu lantas meminta Presiden Joko Widodo, juga Kementerian Ketenagakerjaan, lebih awas memfilter tenaga kerja yang masuk ke Indonesia agar tidak ada yang "abal-abal."

Belum Dipastikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup menegaskan instansinya memang memegang data TKA Cina legal seperti yang dikatakan Budiyanto, angka tepatnya 267. Namun, katanya kepada reporter Tirto, dinas "belum punya data pekerja ilegal."

Suhup menegaskan isu ribuan TKA Cina ilegal yang dikatakan Budiyanto tidak berasal dari data instansinya. "Saya tidak bisa menyebut itu dua ribu atau tiga ribu (pekerja)," tegasnya.

Sampai Senin (10/2/2020), dinas masih fokus memeriksa kesehatan para pekerja. Jika urusan Corona selesai, dinas baru akan merampungkan pemeriksaan status para TKA.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Petrus Teguh, mencatat ada 947 WNA Cina yang tinggal di Kabupaten Bekasi. Tak semua pekerja. Ada pula yang pelajar, bahkan lansia.

Teguh tak paham kenapa muncul angka ribuan TKA Cina kerja di Meikarta. "Di data kami bukan seperti itu. Kami tidak tahu data dari mana," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Pengelola Meikarta sendiri membantah telah mempekerjakan ribuan TKA Cina secara ilegal. Direktur Komunikasi Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan jumlah TKA yang bekerja di proyek itu mencapai 86 orang, sementara pekerja lokal ada 5.000 orang.

"Status pekerja WNA yang dipekerjakan di Meikarta minimal supervisor atau key specialist," kata Danang, Rabu.

Seluruh TKA yang dipekerjakan di proyek Meikarta direkrut oleh jasa kontraktor bernama China Contractor dan sudah memiliki izin resmi sesuai dengan undang-undang, klaimnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino