Menuju konten utama
Penjabat Kepala Daerah

Kontroversi Eks Pangdam Achmad Marzuki jadi Penjabat Gubernur Aceh

Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai penunjukan Achmad Marzuki tidak sesuai meski disebut telah menjadi purnawirawan TNI.

Kontroversi Eks Pangdam Achmad Marzuki jadi Penjabat Gubernur Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022)ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

tirto.id - Pengangkatan mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh menuai polemik. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Marzuki Rabu siang (6/7/2022) untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Provinsi Aceh.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh sebagaimana dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).

Pemilihan nama Achmad Marzuki adalah satu dari tiga kandidat yang diusulkan. Dua lainnya adalah Sekjen DPR, Indra Iskandar dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.

Namun pengangkatan Marzuki mendapat sorotan publik karena statusnya yang berlatar belakang TNI. Pemerintah, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pemilihan Marzuki sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis.

Salah satu aturan menyatakan bahwa pengangkatan posisi pejabat tersebut diisi pimpinan tinggi madya. Hal itu sesuai UU Nomor 10/2016 dan UU 5/2014. Marzuki sudah tidak berstatus prajurit TNI karena sudah pensiun dini dan ia sudah menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa di Kementerian Dalam Negeri.

“Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaleswari.

Hal senada ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan. Ia sebut pelantikan Marzuki sesuai prosedur dan ia telah beralih status dari TNI ke pejabat eselon di Kementerian Dalam Negeri.

“Beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” kata Benni.

Sebagai catatan, Marzuki kini berusia 55 tahun atau 3 tahun lebih rendah dari batas usia pensiun paling tinggi TNI, yakni 58 tahun. Ketentuan tersebut diatur pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jabatan terakhir Marzuki dalam telegram mutasi terakhir adalah Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas per 25 Maret 2022. Ia pun resmi mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri per Selasa (4/7/2022).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memastikan bahwa Marzuki sudah berhenti secara hormat dari kesatuan TNI. Andika sudah mengirimkan surat pemberhentian tersebut ke Presiden Jokowi.

“Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/7/2022).

“Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI,” kata Andika menambahkan.

Kontroversi Penunjukan Marzuki jadi Penjabat

Pemerhati militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti soal posisi Marzuki yang pensiun dari TNI atau alih-status sebagai ASN.

“Sebelum dilantik, beliau sudah terlebih dulu ditunjuk menjadi pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri. Namun harus dipastikan dulu, yang bersangkutan itu dipensiun dari TNI atau alihstatus menjadi ASN/PNS?" kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Ia mengingatkan, "Kedua hal itu punya perbedaan secara hukum. Memang benar bahwa dengan dinyatakan pensiun dari TNI, maka Achmad Marzuki sudah berstatus sipil. Namun seingat saya, tidak ada aturan yang menyebut bahwa penjabat kepala daerah boleh diisi sipil non ASN maupun pensiunan. Pun soal jabatan Staf Ahli Menteri yang mestinya adalah jabatan ASN.”

Fahmi mencontohkan pada kisah Tanri Bali Lamo yang sebelumnya prajurit tinggi TNI menjadi PNS eselon 1 Kemendagri. Setelah itu, ia langsung menjabat sebagai pejabat gubernur dan dilantik. "Jadi bukan pensiun," kata Fahmi.

Kedua, Fahmi menanyakan soal penerbitan keputusan Achmad Marzuki pensiun dari formasi TNI atau alih status jadi PNS. "Kalau belum beres sudah dilantik, itu potensi malaadministrasi," tambah Fahmi.

Ia juga menyoalkan logika pemilihan Marzuki. Apabila alasan pemilihan karena kerawanan berupa keamanan daerah maupun keamanan pemilu, Fahmi menilai masih belum bisa menjadi alasan kuat. Ia mengingatkan gubernur definitif sebelumnya adalah sipil dan mampu menjaga keamanan daerah.

Karena itu, Fahmi meminta pemerintah transparan dalam pengisian kursi jabatan. Ia mengingatkan, publik sulit untuk yakin pelibatan TNI-Polri didasari pada niat rezim yang berkuasa, apalagi jika tidak ada regulasi yang mengatur secara ketat.

Ia beranggapan, menggunakan ketentuan-ketentuan terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi aparatur sipil negara yang tersedia saat ini belum cukup. Ia juga mengingatkan kedudukan penjabat kepala daerah bukan hal biasa karena nyaris setara dengan kepala daerah definitif.

“Nah, apakah fair jika pengisian penjabat kepala daerah itu kemudian hanya berdasarkan mekanisme dan prosedur administrasi kepegawaian, tanpa adanya manifestasi dan representasi legitimasi dan mandat dari rakyat? Saya kira tidak. Itu jelas tidak senapas dengan amanat konstitusi dan jauh dari cita-cita reformasi," kata Fahmi.

KontraS, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada isu HAM bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil juga menilai penunjukan Marzuki tidak sesuai meski disebut telah menjadi purnawirawan TNI.

“Kami menilai diangkatnya Achmad Marzuki menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya,” demikian rilis koalisi masyarakat sipil yang diterima Tirto.

Koalisi juga kecewa pemilihan nama Marzuki tidak mempertimbangkan sejarah panjang konflik, pelanggaran HAM, serta nasib korban yang belum mendapat hak, terutama hak atas pemulihan. Koalisi menyoroti bahwa DPRA dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis Aceh.

“Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis,” bunyi dalam rilis tersebut.

Mereka juga mengungkit klaim Tito Karnavian yang tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat daerah. Koalisi lantas mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan penjabat kepala daerah.

“Penunjukan lagi-lagi tidak mengindahkan perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah.”

Pemilihan tersebut, klaim koalisi, tidak transparan dan tak akuntabel dalam forum terbuka. Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kami melihat bahwa Kemendagri masih melakukan tindakan tidak patuh administratif dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah. Mengingat masih banyak daerah yang akan membutuhkan penjabat kepala daerah, dikhawatirkan penunjukan yang tidak transparan dan akuntabel, lalu masih terus diagungkannya latar belakang militer untuk mengisi jabatan sipil akan menjadi preseden dan terus terjadi berikutnya," bunyi penekanan rilis tersebut.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat gubernur Aceh. Selanjutnya, mereka mendorong Kemendagri dalam menempatkan penjabat kepala daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan penjabat kepala daerah dengan latar belakang TNI-Polri.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz