Menuju konten utama

Kontroversi Disertasi UIN Sunan Kalijaga: MUI & Dosen Angkat Bicara

MUI mengkritik disertasi di UIN Sunan Kalijaga yang membahas pemikiran Muhammad Syahrur soal hubungan seksual di luar pernikahan. Sementara penulis disertasi itu meminta maaf.

Kontroversi Disertasi UIN Sunan Kalijaga: MUI & Dosen Angkat Bicara
Abdul Aziz memberikan keterangan kepada wartawan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi kontroversi soal materi dalam disertasi di UIN Sunan Kalijaga yang bertajuk “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital.”

Disertasi itu adalah karya Abdul Aziz yang disusun untuk meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga sekaligus dosen IAIN Surakarta tersebut mempertahankan disertasi itu di depan penguji pada 28 Agustus 2019 lalu.

Disertasi karya Aziz menjadi kontroversi usai diberitakan sejumlah media dengan judul seperti: "Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat" dan "Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN."

Adapun dalam pernyataan resminya, Dewan Pimpinan MUI menyatakan pemikiran Muhammad Syahrur, yang dikaji dalam disertasi tersebut, bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah.

“Hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur, yang membolehkan hubungan seksual di luar pemikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama), dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang [al-afkar almunharifah], dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral/akhlak ummat dan bangsa,” demikian pernyataan tertulis MUI yang diterima Tirto, pada Selasa (3/9/2019).

Pernyataan resmi tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Yunahar Ilyas dan Sekjen MUI Anwar Abbas. Pernyataan MUI itu memuat lima poin. Kutipan di atas adalah poin pertama.

Selanjutnya, MUI juga menegaskan konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik seks bebas. Menurut MUI, konsep itu bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” tulis Yunahar dan Anwar dalam pernyataan MUI.

MUI juga meminta masyarakat, terutama umat Islam, untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat mengarah ke perbuatan yang dilarang oleh syariat. MUI pun menyesalkan sikap promotor dan penguji yang meloloskan disertasi tersebut.

Pernyataan Penulis Disertasi dan UIN Sunan Kalijaga

Sementara itu, pada hari ini, penulis disertasi “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital,” Abdul Aziz meminta maaf atas kontroversi kajiannya.

"Saya akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka, termasuk mengubah judul," kata Aziz dalam konferensi pers di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Dia mengatakan berencana mengganti judul disertasinya dengan kalimat “Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur.” Aziz pun akan menghapus beberapa bagian di disertasi karyanya yang memuat pembahasan kontroversial.

"Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," kata Aziz.

Dia mengaku tidak mendapatkan tekanan dari siapa pun untuk meminta maaf sekaligus merevisi disertasinya. Ia mengatakan alasan merevisi disertasinya berkaitan dengan aturan akademik.

"Tidak ada [tekanan] tetapi kan kalau ada hal-hal akademis yang sifatnya tidak memenuhi syarat kan kita terima, karena kita bagaimanapun di atas kebebasan saya masih ada promotor," kata Aziz.

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan menambahkan revisi tersebut memang harus dilakukan karena disertasi tidak boleh mengandung justifikasi.

"Sebuah disertasi itu cukup sampai menjawab what, who, and why. Kenapa Syahrur punya pemikiran seperti itu dianalisis [...] Di situ aja, enggak usah sampai kemudian dipakai untuk menjustifikasi. Itu too far [terlalu jauh]. Itu tidak akademik lagi," kata Noorhaidi.

Konferensi pers ini yang kedua kali digelar di UIN Sunan Kalijaga guna merespons kontroversi soal disertasi karya Abdul Aziz. Sebelumnya, rektorat UIN Sunan Kalijaga sudah menggelar konferensi pers pada 30 Agustus lalu, untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan soal disertasi ini.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengklarifkasi 2 judul berita terkait disertasi karya Abdul Aziz. Yudian, yang juga ketua sidang ujian disertasi itu, menyatakan pemikiran Muhammad Syahrur yang dikaji Abdul Aziz tidak layak diterapkan di Indonesia. Sebab, dalam pemikirannya, Syahrur menilai hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.

Menurut Yudian, konsep tersebut berbahaya bila diterapkan di Indonesia karena akan menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah. "Itu sangat berbahaya kalau dilegalkan, sebetulnya itu [bisa] meruntuhkan negara dari dalam,” kata Yudian.

Baca juga artikel terkait DISERTASI HUBUNGAN TANPA NIKAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH