Menuju konten utama

Kontroversi Disertasi Abdul Aziz dan Ambiguitas Kesarjanaan

Saran dan rekomendasi dalam disertasi Abdul Aziz adalah hasil dari ambiguitas kesarjanaan: mau jadi pengamat atau ahli fiqh?

Kontroversi Disertasi Abdul Aziz dan Ambiguitas Kesarjanaan
Ismail Fajrie Alatas. tirto.id/Sabit

tirto.id - Beberapa hari belakangan media sedang ramai memperbincangkan disertasi Abdul Azis yang berjudul Konsep Milk al-Yamīn Muḥammad Syaḥrūr Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital. Disertasi yang telah dipertahankan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta ini menuai kontroversi. Ia dianggap menyetujui keabsahan hubungan seksual non-marital.

Di akhir disertasinya, Abdul Azis memang memberikan beberapa saran berdasarkan hasil penelitiannya atas konsep milk al-yamīn dalam karya pemikir Suriah Muḥammad Syahrūr (l. 1938). Salah satunya sebagai berikut:

"Dalam rangka mengatur, melindungi dan menjaga dari tindak kriminalisasi dan segala macam bentuk stigma sosial terhadap praktik hubungan seksual nonmarital dipandang perlu secara teoritis dirumuskan Fiqh dan adab Seksual Non-Marital (Hukum dan etika Seksualitas Islam) dan secara hukum perlu adanya legalisasi hubungan seksual nonmarital" (hlm. 302).

Poin itulah yang kemudian menyulut kontroversi dan berujung pada persetujuan Abdul Azis untuk merevisi disertasinya, kendati karya tersebut sudah diluluskan.

Saya tidak akan mengomentari pemikiran Syahrūr, pembacaan Abdul Azis atas Syahrūr, atau keabsahan hubungan seksual non-marital, yang semuanya ada di luar kompetensi saya. Tulisan ini hanya ingin memahami sebab dari kontroversi yang berkecamuk antara pihak yang mendukung penuh kebebasan kesarjanaan dan mereka yang menghakimi ketidakilmiahan disertasi Abdul Azis karena isinya dinilai bertentangan dengan asumsi-asumsi dan konsensus yang ada dalam usul fiqh dan fiqh.

Ambivalensi "Ilmu" dan "Iman"

Masalah fundamental sebenarnya terletak pada karakter disertasi Abdul Azis yang menunjukkan ambiguitas kesarjanaan (scholarly ambiguity). Di satu sisi, disertasi itu adalah studi pemikiran Muḥammad Syahrūr dalam kerangka Studi Agama (religious studies atau religionswissenschaft). Tetapi di sisi lain, Abdul Azis memproduksi klaim normatif dan memberikan rekomendasi hukum.

Studi pemikiran dalam kerangka Studi Agama bertujuan menjabarkan sebuah produk pemikiran. Di dalamnya termasuk pula menjelaskan asal-usul dan genealogi pemikiran tersebut, konteks historis dan wacana yang memungkinkan kemunculannya, serta pengaruhnya. Pendekatan semacam ini dilakukan terlepas dari setuju atau tidaknya sang penulis terhadap pemikiran tersebut. Lazimnya, sebuah studi pemikiran dalam Studi Agama tidak mengabsahkan (endorsing) pemikiran yang dikaji, terlebih merekomendasikannya sebagai kebijakan publik/hukum. Itu bukan fungsi dan tujuan penulisan karya ilmiah dalam kerangka Studi Agama. Sebab Studi Agama adalah tradisi keilmuan yang tidak berbasis pada keimanan (non-confessional).

Dengan demikian, dari kacamata Studi Agama, penilaian atas sebuah disertasi hanya berbasis pada penguasaan sang penulis terhadap pemikiran yang dikaji, metodologi, ketajaman analisis, dan bukan pada benar atau salahnya pemikiran yang dikaji. Bukan pula evaluasinya bertumpu pada kategori-kategori teologis seperti melenceng atau tidak, menyesatkan atau tidak, dan lain-lain.

Disertasi yang ditulis dalam kerangka Studi Agama tentu berbeda dengan disertasi yang dikerjakan di universitas-universitas dengan tradisi studi Islam berbasis keimanan (confessional) seperti al-Azhar University (Mesir), Islamic University of Madinah (Saudi Arabia), atau al-Ahgaff University (Hadramaut, Yaman). Fakultas syariah di institusi-institusi tersebut memang bertujuan mencetak ahli fiqh dan usul fiqh yang diharapkan akan bisa mengeluarkan fatwa, menjadi hakim agama, dan sebagainya. Institusi semacam ini tentu bertumpu pada tradisi-tradisi keilmuan teologi, usul fiqh, dan fiqh.

Karena itu, kategori-kategori penilaian dari tradisi keilmuan tersebut bisa digunakan untuk menilai kelayakan sebuah disertasi. Maka sah-sah saja jika seorang profesor hukum Islam dari al-Azhar menilai disertasi Abdul Azis itu tidak layak lulus karena beranggapan bahwa pemikiran Syahrūr tidak bernilai ilmiah dari perspektif fiqh dan usul fiqh dan karenanya tidak layak dikaji dalam ranah akademik.

Tapi toh Abdul Azis tidak mengajukan disertasinya di al-Azhar. Dia mengajukan disertasinya di UIN Sunan Kalijaga, sebuah kampus yang multidisipliner. Kajian atas pemikiran Syahrūr tentu layak secara akademis sebagai kajian sejarah intelektual (intellectual history) atau kajian pemikiran Islam dan Timur Tengah kontemporer. Kita tidak bisa mengatakan serta merta bahwa pemikiran yang dianggap tidak ilmiah dari perspektif satu tradisi keilmuan kemudian menjadi tak layak dikaji. Antropolog, misalnya, kerap mengkaji pemikiran orang-orang biasa yang mungkin dari kacamata ilmu manapun tidak dianggap ilmiah, tapi bukan berarti tidak ada yang menarik untuk dikaji. Banyak antropolog mengkaji praktik pengobatan dukun, misalnya, yang jika dilihat dari kacamata ilmu medis modern tidak dianggap ilmiah. Semua tergantung dari pertanyaan riset dan perspektif tradisi keilmuan yang dianut.

Dengan demikian, kita harus bedakan antara seorang ahli fiqh dan sejarawan atau antropolog hukum Islam. Seorang antropolog, sosiolog, atau sejarawan bisa menulis studi tentang fiqh walaupun dia bukan seorang praktisi fiqh. Dia hanya melihat latar belakang sebuah masalah, fatwa, hukum, dan lain-lain dan efeknya terhadap masyarakat tanpa harus berfatwa atau memberikan rekomendasi hukum. Seperti halnya seorang sejarawan atau antropolog kedokteran mampu menulis buku tentang sejarah ilmu dan institusi kedokteran serta efek-efeknya pada masyarakat tanpa harus menjadi dokter.

Saran & Rekomendasi yang Tak Perlu

Karena itu, kita mesti saling memahami bahwa ada banyak pendekatan untuk menelaah khazanah hukum Islam. Di satu sisi, fiqh dan usul fiqh adalah tradisi ilmu yang mencetak praktisi hukum Islam. Di sisi lain, sejarah, antropologi, dan sosiologi hukum Islam tidak melahirkan praktisi hukum Islam. Disiplin-disiplin tersebut hanya mencetak pengamat hukum Islam sebagai tradisi pemikiran dan realitas sosial. Kedua tradisi keilmuan ini penting dan memberikan perspektif yang berbeda atas hukum Islam.

Namun ada kalanya kedua tradisi keilmuan tersebut menjadi tumpang tindih seperti dalam kasus Abdul Azis. Jika disertasi tersebut ditulis dalam kerangka Studi Agama, maka sang penulis tidak perlu menyertakan saran-saran dan rekomendasi kebijakan berbasis pada pemikiran Syahrūr yang dikajinya. Bukan karena kualitas pemikiran Syahrūr, tapi karena disertasi Studi Agama bukan tempat merumuskan saran normatif apalagi merekomendasikan kebijakan. Saran normatif dan rekomendasi kebijakan macam itu adalah tugas ahli fiqh atau aktivis.

Maka, bagi saya, yang perlu dipermasalahkan dari disertasi Abdul Azis bukan disertasinya secara keseluruhan, namun hanya saran dan rekomendasinya yang menjadikan karakter kesarjanaan karya tersebut ambigu. Mungkin juga, permasalahan ambiguitas kesarjanaan ini berhubungan dengan latar belakang sejarah dan perkembangan institusi UIN yang menampung tradisi keilmuan confessional dan non-confessional sekaligus. Realitas hibrida ini bisa jadi memfasilitasi lahirnya karya kesarjanaan yang ambigu dan terkesan mendua sehingga memancing kontroversi.

Tapi, jika disikapi dengan baik, realitas hibrida di UIN bisa menjadi situs inkubasi karya kesarjanaan yang mampu memadukan tradisi keilmuan yang berbeda. Barangkali di masa mendatang perpaduan tradisi keilmuan itu akan mengubah paradigma pemikiran yang terkesan mapan.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.