Menuju konten utama

Kontroversi Denny Indrayana: Isu Putusan MK hingga PK Moeldoko

Berikut kontroversi Denny Indrayana, mulai dari isu putusan MK hingga PK Moeldoko soal Demokrat. 

Kontroversi Denny Indrayana: Isu Putusan MK hingga PK Moeldoko
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan yang memantik kontroversi. Pasalnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menuding, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu secara proporsional tertutup.

Kontroversi Denny Indrayana terkait dugaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny mengklaim, telah mendapatkan informasi mengenai situasi di MK, di mana putusan hakim mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berjalan dissenting opinion (perbedaan pendapat).

“MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny.

Meski sesumbar soal putusan MK, Denny memastikan informasi yang didapatkan bukan dari orang-orang di MK, melainkan dari orang yang dipercaya kredibilitasnya.

Pernyataan itu langsung direspons Menkopolhukam Mahfud MD. Dia meminta polisi untuk mengusut masalah ini karena dianggap melakukan pelanggaran konstitusional, yakni membocorkan rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny. Agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud

Pertanyaan Denny Indrayana soal PK Moeldoko tentang Putusan Demokrat

Bukan hanya persoalan putusan MK terkait sistem Pemilu proporsional tertutup, Denny juga membuat pernyataan kontroversi tentang Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat versi Moeldoko yang diajukan di MA (Mahkamah Agung).

Denny melontarkan, bahwa MA akan memutuskan dengan memenangkan PK yang diajukan oleh Moeldoko. Menurut Denny, putusan tersebut sebagai imbalan dalam penyelesaian mafia kasus di MA.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ‘dicopet,’ istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” cuit Denny melalui akun Twitternya.

Pernyataan itu mendapat perhatian dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. “Menarik, mengaitkan PK Moeldoko di MA yang digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” kata SBY

MA yang mendapatkan tudingan dari Denny Indrayana pun angkat suara. Juru Bicara MA Suharto merasa bingung karena lembagana belum menjalankan proses persidangan terkait PK yang diajukan oleh Moeldoko.

Menurut Suharto, data administrasi perkara Mahkamah Agung dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, masih kosong dan majelis hakimnya belum ada.

"Dengan kondisi yang seperti itu. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja prosesnya di MA terkait perkara itu," kata Suharto.

Sehingga, menurut Suharto, persidangan perkara Partai Demokrat baru akan dimulai setelah didistribusikan dan penetapan majelis.

“Majelis pun akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan tanggal persidangan. Ia menjamin hakim akan memutus sesuai berkas perkara yang dipegang,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto