Menuju konten utama

KontraS Ungkap Praktik Penyiksaan Aparat: 18 Tewas, 126 Luka

KontraS merekomendasikan DPR dan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik penyiksaan.

KontraS Ungkap Praktik Penyiksaan Aparat: 18 Tewas, 126 Luka
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan terkait kondisi penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Laporan itu menyebut bahwa periode Juni 2021 hingga Mei 2022 terdapat 50 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat yang menimbulkan 144 korban, 18 diantaranya meninggal dunia dan 126 lainnya luka-luka.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KontraS, Kepolisian masih menjadi aktor utama dalam kasus-kasus penyiksaan, yakni sebanyak 31 kasus, dilanjutkan dengan TNI (AD, AL, AU) dengan 13 kasus dan sipir sebanyak 6 kasus.

Selain itu, KontraS menyoroti bahwa masih berjalannya praktik penghukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang masih berlangsung.

"Setidaknya kami mencatat adanya 40 kali eksekusi cambuk yang terjadi di Provinsi Aceh," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dikutip dari laman resmi KontraS pada (27/6/2022).

Berdasarkan data tersebut, KontraS kemudian merekomendasikan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik-praktik penyiksaan.

KontraS juga meminta kepada sejumlah lembaga negara yang masih kerap melakukan praktik kekerasan berulang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal lembaga independen.

"Institusi terkait seperti Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan harus memastikan anggotanya yang terlibat kasus penyiksaan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang transparan serta dapat diakses oleh publik," tegas Fatia.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN APARAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky