Menuju konten utama

Kontras: Tiga Calon Hakim Ad Hoc HAM Tak Layak, DPR Harus Tolak

Kontras menilai tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan KY tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Karena itu, Komisi III DPR harus menolak ketiganya.

Kontras: Tiga Calon Hakim Ad Hoc HAM Tak Layak, DPR Harus Tolak
Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri (kiri) bersama Kepala Divisi Advokasi Internasional Fatia Maulidiyanti (tengah) dan Kepala Biro Riset Rivanlee Anandar, menyampaikan keterangan pers terkait catatan 100 hari kinerja Jokowi-Ma'ruf dalam bidang HAM di Jakarta, Senin (27/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai proses uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc HAM oleh Komisi III DPR RI kembali menunjukkan ketiadaan calon yang memenuhi syarat.

Tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial yakni M. Fatan Riyadhi, Heppy Wajongkere, dan Harnoto. Sebagaimana dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung disyaratkan memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

"Ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat dari segi konsep, regulasi maupun praktik," kata Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 28 Maret 2023.

Maka Komisi III DPR yang berwenang mengusulkan calon hakim sebelum diangkat oleh presiden, harus menolak ketiganya. Kemudian merujuk segi penggalian pengetahuan para calon hakim, konsep pertanggungjawaban dalam skala individu atau institusi dalam kaitan unsur sistematis atau meluas sebagai faktor penting dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, gagal dijelaskan dengan baik.

Lebih fatal, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Para calon berfokus pada bentuk tindakan dan bukan kepada terdapatnya salah satu unsur antara sistematis atau meluas sebagai bagian dari serangan terhadap para korban kejahatan kemanusiaan.

Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial.

"Padahal penyelesaian non-yudisial baru sebatas regulasi dan pembentukan tim, serta menghadirkan banyak kritik. Sebab meminggirkan proses pengungkapan kebenaran dan strategi jaminan ketidakberulangan sebagai unsur penting penyelesaian permasalahan," terang Fatia.

Lantas segi administratif, dua dari tiga calon tersebut juga memiliki potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja. Harnoto, misalnya, ia merupakan seorang anggota aktif Polri dan berdinas sebagai Tenaga Pendidik Madya pada Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Timur.

Unsur Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya Tragedi Paniai 2014 yang perkaranya akan jadi kasus perdana yang disidangkan jika dirinya terpilih. Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara itu terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan.

Selanjutnya Heppy Wajongkere, ia menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi calon hakim ini. Padahal Kejaksaan Agung merupakan salah satu pihak yakni sebagai penyidik dan penuntut dalam Pengadilan HAM.

"Majelis Hakim dan tim jaksa penuntut umum harus lepas dari konflik kepentingan agar proses pengadilan bisa berjalan dengan optimal," ucap Fatia.

Pencalonan

Komisi Yudisial resmi memilih 6 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM untuk diusulkan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial, Kamis, 3 Februari 2023. Para calon yang diusulkan telah memenuhi syarat dan memenuhi aspek kapasitas, serta integritas.

"Penentuan kelulusan dilakukan dengan memilih semua calon Hakim Agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky