Menuju konten utama

KontraS: Tak Ada Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Perusakan Bendera

Tidak ada satupun mahasiswa yang dijadikan tersangka perusakan bendera sebagaimana dituduhkan.

KontraS: Tak Ada Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Perusakan Bendera
Ilustrasi polisi membubarkan aksi sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua. ANTARA FOTO/Juan Ferdinand/RN/foc/16.

tirto.id - Mapolrestabes Surabaya sudah membebaskan 42 mahasiswa Papua sekitar pukul 23.30 WIB (17/8/2019) setelah jalani pemeriksaan sejak sore.

Hasilnya, tidak ada satupun mahasiswa yang dijadikan tersangka perusakan bendera sebagaimana dituduhkan.

"Sampai tadi malam statusnya masih sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka," kata Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir yang mendampingi mahasiswa saat dihubungi Tirto pada Minggu (18/8/2019) pagi.

Khoir menjelaskan, awalnya 43 mahasiswa Papua ditangkap dari asrama pada 17 Agustus sore.

Pada penangkapan itu terdapat empat mahasiswa yang terluka. Masing-masing di pelipis kanan, di punggung, di kaki karena terkena gas air mata, dan tangan keseleo.

Mereka digelandang ke Mapolres Surabaya untuk diperiksa terkait dugaan perusakan bendera yang diadukan ke kepolisian pada 16 Agustus.

Dalam pemeriksaan itu, seluruh mahasiswa mengaku memang tahu ada pemasangan bendera di asrama mereka. Namun mereka mengaku tidak melakukan apapun terhadap bendera itu, tiba-tiba saja bendera itu telah jatuh.

Khoir menjelaskan, sampai saat ini situasi di asrama masih aman. Belum ada lagi gangguan dari ormas seperti dua hari sebelumnya.

Guna memastikan situasi, mahasiswa telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

"Kami koordinasikan bagaimana mengamankan posisi kawan-kawan mahasiswa Papua itu agar tidak ada resistensi dari ormas atau penyerangan lain," katanya.

Baca juga artikel terkait ALIANSI MAHASISWA PAPUA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari