Menuju konten utama

KontraS: Pembentukan TGPF Novel Jangan Hanya Demi Momentum Pilpres

Pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan oleh Polri, menurut KontraS, jangan hanya saat momentum menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) saja.

KontraS: Pembentukan TGPF Novel Jangan Hanya Demi Momentum Pilpres
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan oleh Kepolisian RI (Polri) jangan hanya saat momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) saja.

Menurut Yati, pembentukan TGPF Novel ini bisa digunakan saat debat capres pada 17 Januari 2019 nanti oleh salah satu paslon.

"Kalau memang betul-betul dan sungguh-sungguh mau menyelesaikan kasus ini. Jangan hanya karena ini ada momentum Pilpres atau debat Capres kemudian mereka akan membawa isu itu," ujarnya saat di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Padahal, sebelumnya desakan dari masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen sudah sejak lama digaungkan. Namun, pada momen menjelang debat capres Pilpres ini baru terealisasi.

"Seharusnya kan bisa dilakukan dari dulu dengan mendorong pembentukan tim pencari fakta dst," tambahnya.

Sehingga Yati menilai pembentukan tim gabungan dinilai memiliki kepentingan politik, sebab tim tersebut dibentuk menjelang debat Pilpres 2019.

"Itu sebenarnya isu ini semakin digunakan untuk mendulang suara, mendulang dukungan dari publik," terangnya

Akan tetapi, ia meminta jika pemerintah dan kepolisian bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus Novel. Kemudian harus dijelaskan secara rinci dan spesifik kepada publik.

Diketahui dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim gabungan terdiri dari 65 orang.

Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri