Menuju konten utama
Vonis Mati Herry Wirawan

Kontras Nilai Hukuman Mati Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual

Kontras menilai menuntaskan persoalan kejahatan seksual, negara dituntut fokus pada pemulihan korban & menciptakan ruang aman, tak cuma fokus pada hukuman.

Kontras Nilai Hukuman Mati Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri, dan tetap menghukum mati Herry sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut mereka vonis mati jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak untuk hidup.

"Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan jelas melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Penolakan kasasi oleh MA menunjukkan lalainya negara dalam memahami penjatuhan vonis mati. Hukuman mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual.

"Vonis mati kepada Herry Wirawan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia," ujar Rivanlee.

Dalam menuntaskan persoalan kejahatan seksual, negara dituntut hadir untuk fokus pada pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman.

Alih-alih berfokus pada agenda tersebut, negara mengembalikan paradigma penghukuman yang kejam dan punitif, salah satunya tercermin dalam vonis mati kepada Herry Wirawan.

Vonis mati bagi Herry telah diketok pada 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

Lantas hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati, padahal awalnya ia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menilai Herry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga artikel terkait VONIS MATI HERRY WIRAWAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto