Menuju konten utama

KontraS dan ICW Kritik Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah

KontraS dan ICW menilai penunjukan Pj Gubernur memiliki banyak kepentingan. 

KontraS dan ICW Kritik Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022)ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot proses penunjukan terhadap Pj/Plt Kepala Daerah. Sejak Ombudsman menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj/Plt Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai basis penunjukan.

Per 6 Januari 2023, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis dan beberapa di antaranya telah ditunjuk menjadi Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kami menyangsikan penunjukan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah," kata Wakil Koordinator II Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2023).

KontraS menilai penunjukan Pj tidak memiliki landasan hukum. Tidak hanya itu, pemerintah juga melegalkan segala cara. Rivanlee menjelaskan pada tahun ini ada 171 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang akan habis masa jabatannya.

Karena itu, Rivanlee menilai diperlukan pembuatan peraturan pemerintah sebagai landasan dalam penunjukan kepala daerah. Hal itu guna memenuhi prinsip prinsip Keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Pemerintah harus memastikan keterbukaan mengenai informasi kepada publik khususnya pada kebijakan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat," ucap Rivanlee.

Salah satu penunjukan terbaru oleh Mendagri Tito Karnavian yakni melantik tiga Pejabat Gubernur di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Pelantikan pun tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari orang asli Papua secara maksimal.

Para Penjabat yang dilantik yaitu Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Koalisi pun menilai pelantikan tersebut memiliki kepentingan. Karena mereka semua, kata Rivanlee menjabat di jajaran pemerintahan pusat.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin