Menuju konten utama

Kontraktor Rudet Tamansari Bermasalah, Pemkot Bandung Mengabaikan

PT Sartonia Agung, pengembang rumah deret di Tamansari, masuk daftar hitam dan punya reputasi bermasalah dalam proyek sebelumnya.

Kontraktor Rudet Tamansari Bermasalah, Pemkot Bandung Mengabaikan
Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Penggusuran terhadap rumah-rumah warga di RW 11 Tamansari, Bandung, pada 12 Desember 2019 tak terlepas dari rencana proyek pemerintah Kota Bandung membangun rumah deret di kawasan itu. Pembangunannya akan dilakukan oleh pihak ketiga, pengembang yang telah memenangkan tender pada 2017, yakni PT Sartonia Agung.

Dalam Portal Pengadaan Nasional inaproc.id, PT Sartonia Agung masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah sejak 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020. Ia masuk daftar hitam karena melanggar Peraturan LKPP 17/2018 Pasal 3 huruf g.

Peraturan ini berbunyi: "Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.”

PT Sartonia Agung masuk daftar hitam kontraktor melalui penetapan SK PA/KPA Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No 617/KPA/BRSDM/VII/2018.

Informasi mengenai PT Sartonia Agung juga tercatat dalam laman Direktori Industri Konstruksi Sispro. Berdasarkan catatan itu, nama direktur utamanya Brisma Siagian.

Bresman Siagian memang tercantum dalam profil PT Sartonia Agung yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Kemenhukham dari akta 11 Januari 2017, yang diakses redaksi Tirto pada 17 Desember lalu. Dalam dokumen yang sama, ada nama Tonggo Uly Simanjuntak sebagai komisaris dan Ridwan Saut Manumpak sebagai direktur.

Ketiga orang itu dalam dokumen mencantumkan alamat yang sama, yakni sebuah perumahan di kawasan Jakarta Timur.

Dalam dokumen, perusahaan mencantumkan alamat di Jl Taman Jatibaru Timur (Komplek Rukan Graha Jatibaru) Blok A No. 1 Lantai 2 Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat.

Namun, saat saya mendatangi alamatnya pada 19 Desember lalu, perusahaan itu sudah tak di sana.

Seorang penjual kopi depan ruko menyampaikan perusahaan bernama Sartonia Agung “sudah lama enggak di sini.”

Ia juga berkata sehari sebelumnya, 18 Desember, sejumlah aparat mendatangi ruko itu dan mencari Bresman. Menunggu agak lama, Bresman akhirnya datang dan berbincang dengan aparat keamanan.

Beberapa kali saya menghubungi nomor kontak yang dicantumkan PT Sartonia Agung, tapi tak ada balasan sama sekali.

Selain di Jakarta, PT Sartonia Agung tercatat memiliki kantor di Sidulang, Lagu Boti, Toba Samosir, Sumatera Utara. Jika ditengok via Google Maps, lokasinya di tengah perkebunan.

Kejanggalan lain adalah peristiwa pada Oktober 2014. PT Sartonia Agung adalah kontrakor proyek pembangunan jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Namun, proyek ini bermasalah karena jembatan roboh saat proses pembangunan, sebagaimana diberitakan oleh Detik.

Kejadian itu menewaskan setidaknya empat pekerja. Selepas kejadian itu, pembangunannya ditunda, tulis Republika.

Pemkot Bandung Abaikan Daftar Hitam PT Sartonia Agung

Sekalipun ada kejanggalan-kejanggalan itu, Pemkot Bandung akan melanjutkan kontrak dengan PT Sartonia Agung sebagai pengembang rumah deret di Tamansari.

“Tetap dilanjut,” ujar Wali Kota Bandung Oded Danial kepada Tirto di Pendopo Bandung, Kamis pekan lalu.

Alasannya, ujar Oded, kontrak antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung telah berjalan.

“Ini kontrak dengan mereka sudah dari 2017. Karena persoalan-persoalan teknis di lapangan, sehingga molor,” ujar Oded.

“Mereka memang katanya sekarang di-blacklist, tapi, kan, itu sekarang,” dalih Oded. “Karena kontrak ini sudah terjadi dulu, mereka punya kewajiban moral untuk tetap menyelesaikan.”

Oded beralasan kontrak itu tak mungkin diputus di tengah jalan dan secara sepihak. “Saya kira karena ini sudah kontrak dengan mereka, kontrak itu perjanjian hukum.”

“Kami juga tidak bisa langsung tiba-tiba batal begitu saja,” katanya.

Peristiwa penggusuran rumah di Tamansari pada medio Desember lalu menjadi sorotan terutama karena kepemilikan lahan masih dalam proses pengadilan antara warga dan Pemkot Bandung. Penggusuran itu juga dilakukan lewat cara kekerasan.

Gugatan warga ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung pada 19 Desember lalu. Warga akan mengajukan banding.

Sementara protes publik atas cara-cara kekerasan saat penggusuran ditanggapi oleh Pemkot Bandung bahwa “aparat [kepolisian, TNI, Satpol PP Bandung] sudah menjalankan sesuai SOP.”

Pemkot Bandung juga menolak penyebutan “digusur” melainkan sebagai upaya “mengamankan aset.”

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Fahri Salam