Menuju konten utama

Konten Video Prank Makin Merugikan. Apa yang Harus Kita Lakukan?

Korban bisa melapor ke polisi. Kreator juga bisa ditegur lewat saluran yang ada.

Konten Video Prank Makin Merugikan. Apa yang Harus Kita Lakukan?
Ilustrasi Media Sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Banyak orang bercita-cita populer di media sosial. Mereka lantas berlomba-lomba membuat beragam konten yang dirasa menarik dan dapat dikonsumsi publik. Ada yang membuat konten pamer kemewahan, lainnya memutuskan aksi jahil atau populer dengan sebutan prank.

Untuk yang disebut terakhir, sebagian dari mereka berhasil membuat konten menarik. Namun, tak sedikit pula yang justru membuat geram dan bahkan merugikan orang.

Satu contoh konten merugikan diproduksi pedangdut Aida Saskia. Lewat Instagram, beberapa hari lalu, dia menyiarkan langsung prank percobaan bunuh diri. Ini merugikan mereka yang benar-benar punya kecenderungan bunuh diri karena orang lain akan menganggap bercanda.

Ada pula aksi mengelabui pengemudi ojek daring dengan membuat order fiktif. Salah seorang Youtuber yang membuat konten itu lantas dipukul oleh si pengemudi ojek lantaran kesal. Kejadian itu viral setelah diunggah salah satunya oleh oleh akun @agoez_bandz4, Selasa (10/12/2019) lalu.

Pesohor dunia maya lain yang sempat dikritik warganet adalah pemilik akun Instagram @Ikramarki. Dia sengaja membangunkan anaknya yang masih balita tengah malam sekadar untuk mengucapkan “selamat ulang tahun”.

Bagaimana Mengatasinya

Firman Imaduddin, peneliti dari Remotivi, lembaga studi dan pemantauan media, mengatakan cara lain di luar jalur hukum yang dapat dilakukan adalah menegur si pembuat konten.

“Kalau emang jelas-jelas harmful, kita bisa meninggalkan komentar yang mengandung knowledge dan literasi: kenapa ini bermasalah?” terangnya kepada reporter Tirto, Rabu (11/12/2019).

Mereka yang merasa dirugikan juga dapat melapor ke Google--sebagai pemilih Youtube--lewat laman Keluhan Privasi. Mereka juga dapat mengadu ke Kemkominfo lewat laman Aduan Konten.

Sementara Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet, Unggul Sagena, mengatakan "pihak yang keberatan" dengan konten prank "bisa dilaporkan dengan undang-undang terkait."

Hal ini, katanya kepada reporter Tirto, karena korban prank mungkin saja mendapat "citra negatif di mata publik" hingga dampak terparahnya "kecelakaan hingga kematian."

Laman Hukumonline membahas lebih jauh soal jerat hukum yang mungkin menjerat Youtuber. Seorang Youtuber mungkin saja terjerat penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena konten yang dia unggah termasuk informasi elektronik.

Jika prank membuat malu, itu juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana dalam UU ITE adalah empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Orang yang merasa jadi korban bisa melapor ke kepolisian terdekat. Mereka juga bisa melapor ke Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain korban, Unggul juga mengatakan yang tak kalah penting adalah mengedukasi si pembuat konten. Dia menegaskan seorang kreator harus memikirkan konsekuensi/dampak terjauh dari apa yang mereka unggah, jangan memikirkan keuntungan saja.

Mereka juga perlu membubuhi keterangan di kontennya, misalnya "mengandung unsur komedi dan tidak boleh ditiru."

Baca juga artikel terkait KONTEN KREATOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika