Menuju konten utama

Konteks yang Hilang dari Larangan #2019GantiPresiden di CFD Medan

Pendapat pensiunan jenderal soal larangan #2019GantiPresiden dibandingkan dengan palu arit memicu disinformasi.

Konteks yang Hilang dari Larangan #2019GantiPresiden di CFD Medan
Fact Check surat pelarangan atribut #2019GantiPresiden di CFD Kota Medan. Screenshot/piyunganpost.com

tirto.id - Situs piyunganpost.com pada 7 Mei 2018 menuliskan artikel berjudul "Dirazia di Medan, Suryo Prabowo: Ternyata Kaos #2019GantiPresiden Lebih Seram dari Kaos Palu Arit".

Artikel memberi informasi beredarnya surat dari Pemerintah Kota Medan di media sosial. Surat berkop resmi itu bertanda-tangan Sekretaris Daerah Kota Medan, berikut stempel, dengan nomor surat 300/4707. Isinya: menugaskan Kasatpol PP Kota Medan melakukan “penertiban bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan politik, menggunakan atribut politik dan menjual atribut politik diantaranya atribut #2019 Ganti Presiden selama kegiatan Car Free Day Pemko Medan”.

Artikel piyunganpost.com itu hanyalah tapi duplikasi dari artikel gelora.co. Setelah dilacak, artikel gelora.co rupanya berasal dari aktual.co. Isi, judul dan informasi di dalam ketiga artikel itu sama persis.

Klarifikasi dari Satpol PP Kota Medan

Kepada Tirto (9/5/2018), Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, membenarkan keberadaan surat itu.

"Surat itu benar adanya," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan surat itu mestinya dibaca sebagai upaya pemerintah Kota Medan melangsungkan kegiatan CFD sebagai kegiatan resmi Pemkot yang berfokus dengan kegiatan olahraga masyarakat.

"Car Free Day itu, kan, kegiatan [untuk] olahraga. Maka yang kami harapkan, ya, masyarakat juga melakukan itu [olahraga,” tambah Sofyan..

Sofyan menegaskan, surat tugas itu tidak hanya melarang atribut #2019GantiPresiden saja. Baginya, sembari membacakan potongan isi surat, perintah itu perlu dibaca untuk semua atribut politik. Tidak hanya atribut #2019GantiPresiden saja.

"'[...] untuk melakukan penertiban bagi pihak yang melakukan kegiatan politik, menggunakan atribut politik dan menjual atribut politik, di antaranya adalah atribut 2019 [#2019gantipresiden]'. Di antaranya, kan? Berarti yang lainnya [juga] ada. [Kata 'di antaranya'] itu, kan, jamak," tegasnya.

Infografik ruang publik

Terkait video di media sosial, bahwa ada cuplikan warga mengeluh dilarang menggunakan kaus #2019GantiPresiden, Kepala Satpol PP Kota Medan itu menjelaskan itu hanya salah satu yang terekspose saja. Melalui sambungan telepon, Sofyan memberitahu saat Car Free Day 6 Mei kemarin ada juga kelompok yang bukan dari #2019GantiPresiden turut ditertibkan.

"Kemarin di depan Satlantas itu ada aktivitas yang bernuansa politik juga. Malah di situ orasi-orasi politiklah, diiringi musik. Kami pertanyakan ini. Motivasinya apa? Tujuannya apa? Apakah memilki izin dari penyelenggara Car Free Day atau dari pihak lainnya? Nah dibilang: ‘Ada, Pak. Kita ada izin.’ Saya bilang mana izinya? Setelah ditunggu ternyata tidak ada izinnya. Akhirnya kami stop. Mereka ini bukan dari pihak yang memakai kaus #2019gantipresiden loh," terang Sofyan.

Artinya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan tidak sebatas orang/kelompok dengan kaus #2019GantiPresiden. Orang/kelompok dengan atribut politik lainnya juga dicegah dan dilarang melakukan aktivitas politik selama CFD.

Di Kota Medan pernah muncul percobaan pemasangan spanduk besar #2019GantiPresiden di depan Masjid Al-Amin beberapa waktu lalu. Sementara CFD di Jakarta pernah memunculkan kasus persekusi kepada salah satu pengguna kaus oleh pengguna kaus lainnnya.

Tiga Artikel Duplikasi Tidak Berikan Konfirmasi

Informasi soal surat penertiban atribut politik selama CFD di Kota Medan yang ditayangkan oleh piyunganpost.com, gelora.co dan aktual.co tidak memberi informasi yang utuh. Bahkan tidak mengkonfirmasi kebenaran surat itu secara langsung kepada pihak Pemkot Kota Medan.

Artikel malah memberi ruang dua pendapat yang menolak adanya upaya penertiban itu (narasumber berasal dari tokoh ormas dan narasumber dari mantan tentara melalui pernyataan di Twitter). Artikel tidak berupaya lebih dahulu mendapatkan konfirmasi pada level pertama: menguji kebenaran surat serta konteks surat itu muncul.

Artinya, tiga artikel itu dapat disebut memiliki tendensi tertentu. Tendensi kentara dengan menempatkan informasi soal "palu arit", yang sebenarnya tidak ada urusannya dengan pelarangan di CFD, sebagai judul artikel. Informasi yang sepotong, tanpa konfirmasi, menghilangkan informasi yang lain (pelarangan juga berlaku untuk seluruh aktivitas politik) serta penambahkan tekanan lain (dibandingkan dengan simbol palu arit) menjadikan ketiga artikel di atas berpotensi memicu disinformasi.

======

Tirto mendapatkan akses pada aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukan Tirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.

News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan pihaknya menggandeng Tirto dalam program third party fact checking karena Tirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi oleh International Fact Cheking Network sebagai pemeriksa fakta.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Politik
Reporter: Frendy Kurniawan
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Zen RS