Menuju konten utama

Konstruksi Perkara Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

KPK menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono.

Konstruksi Perkara Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Foto udara jalan Tol Solo-Kertosono di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (20/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di lingkungan Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Abdul Rachman dan pihak swasta bernama Suheri.

"Dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Jumat (5/8/2022).

Dalam konstruksi perkara, Asep mengatakan bahwa Joint Operation (JO) antara CRBC, PT WIKA persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor KPP Pare, Kediri, Jawa Timur.

Sekitar Januari 2017 JO mengajukan adanya restitusi pajak atau pengenbalian atas kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2016. Abdur Rachman ditunjuk sebagai salah supervisor tim pemeriksa.

Sekitar Agustus 2017 KPP Pare menerbitkan surat pemberian kepada JO untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

"Merespon surat tersebut, saudara Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA (Tri Atmoko) sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare,” ujar Asep.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 Miliar.

Terkait mekanisme pemberian uang, Abdul Rahman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko untuk nantinya penyerahan uang melalui perantaraan dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

“Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ di mana dari total permintaan Rp 1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” terang Asep.

Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoki agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.

Atas tindakannya tersebut, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sementara Abdul Rachman dan Suheri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto