Menuju konten utama

Konstruksi Kasus Imam Nahrawi dalam Pusaran Suap KONI di Kemenpora

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019). Bagaimana perannya?

Konstruksi Kasus Imam Nahrawi dalam Pusaran Suap KONI di Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Komisi antirasuah juga menetapkan tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka Imam dan Ulum menjawab alasan KPK menahan Miftahul Ulum pada Kamis (12/9/2019). Saat itu, Ulum hanya mengaku kalau perkara yang melibatkan dirinya sudah masuk tahap penyidikan.

"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," kata Ulum kala itu.

Sudah Diduga Terlibat Sejak Awal

Keterlibatan Imam dalam kasus korupsi dana hibah sudah terindikasi sejak pengembangan OTT Kemenpora pada Desember 2018. Saat itu, KPK menggeledah ruang menteri, deputi, dan ruang lain di Kemenpora dua hari setelah OTT. KPK menyita proposal dan dokumen dana hibah yang diajukan KONI.

Imam pun dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan pada akhir Januari 2019. Dalam keterangan kepada awak media usai pemeriksaan, Imam mengklaim semua proposal diperlakukan sama. Ia pun sempat berkilah saat dikonfirmasi pengetahuan soal proposal.

"Kalau tugas menteri itu, kan, tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain. Maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, [dan] asisten deputi," kata Nahrawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Keterangan Imam hanya sebatas klarifikasi. Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy, Imam disebut menerima uang bersama dengan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan dua staf Kemenpora, yakni Adhi dan Eko untuk pencairan dana hibah.

"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Dana hibah yang diajukan KONI terkait pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 serta dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

KONI mengajukan dua proposal: proposal pertama dengan nilai Rp51.529.854.500, dan proposal kedua sebesar Rp27.506.610.000. Ending pun melobi Ulum agar dana hibah bisa segera cair.

"Setelah terdakwa berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besaran commitment fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," sebut jaksa.

Saat persidangan, Imam menyangkal pemberian uang tersebut. Politikus PKB ini membantah penyerahan uang miliaran rupiah untuk kepentingannya. Ia juga membantah ada aliran dana ke Muktamar PBNU di Jombang sebesar Rp300 juta.

Namun, klarifikasi tersebut tidak dipertimbangkan jaksa. KPK meyakini Ending mengirim uang secara bertahap untuk pejabat Kemenpora (termasuk Imam) lewat Ulum dan orang suruhan Ulum bernama Arief Susanto hingga Rp 11,5 miliar.

Selain itu, Ending juga membantu Imam dengan mengirimkan uang sebesar Rp300 juta untuk kepentingan Muktamar PBNU di Jombang.

Menjadi Tersangka

Fakta tersebut membuat KPK membuka penyelidikan baru. KPK memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan perkara dana KONI. KPK pun berusaha memanggil Imam saat penyelidikan. Namun Imam tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan: 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Pada akhirnya, KPK resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 28 Agustus 2019. KPK menyangka Imam dan Ulum melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Berbeda dengan angka penerimaan yang muncul di persidangan Ending, KPK menyangka Imam menerima uang hingga Rp26,5 miliar. Penerimaan terbagi atas dua bentuk, yakni penerimaan sebesar Rp14,7 miliar untuk Imam lewat Ulum sejak 2014-2018, serta penerimaan langsung secara pribadi hingga Rp11,8 miliar sejak 2016-2018.

Penerimaan diduga berasal dari commitment fee pengurusan proposal hibah KONI tahun 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatan Imam.

KPK pun akan memanggil Imam untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Respons Imam Nahrawi

Imam angkat bicara setelah ditetapkan jadi tersangka. Ia mengatakan, dirinya akan memenuhi panggilan komisi antirasuah dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Tentu saya sebagai WNI akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya saat konferensi pers di rumah dinas Widya Chandra, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," imbuhnya.

Imam pun mengklaim selama ini belum ada pemanggilan dari KPK terkait kasusnya tersebut. Politikus PKB ini berharap, penetapannya sebagai tersangka bukan karena sesuatu yang politis dan bersifat di luar hukum.

Ia membantah telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar terkait suap dana KONI sebagaimana yang disebut KPK. Imam menyatakan, saat pemenuhan panggilan KPK nanti, ia akan membuktikan kebenarannya.

"Karena saya tidak seperti yang dituduhkan [korupsi dana hibah KONI]. Saya akan mengikuti seperti apa di pengadilan," tuturnya.

Saat ditanya soal upaya praperadilan, Imam tidak menjawab tegas. Ia mengaku belum membaca lengkap dokumen penyematan status tersangka terhadap dirinya.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Riyan Setiawan
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz