Menuju konten utama

Konsep Bank Tanah di RUU Pertanahan Berguna untuk Proyek Pemerintah

Pemerintah perlu membuah Bank Tanah untuk kelancaran pembangunan yang telah direncanakan.

Konsep Bank Tanah di RUU Pertanahan Berguna untuk Proyek Pemerintah
Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di Berbak, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (6/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan, telah memberikan masukan konsep Bank Tanah dalam RUU Pertanahan yang sedang kini dibahas.

Menurut Mardani, konsep Bank Tanah penting karena selama ini pihak-pihak yang aktif mengakuisisi tanah adalah pemodal-pemodal besar.

"Yang paling penting adalah ketika punya konsep Bank Tanah. Selama ini yang aktif mengakuisisi tanah itu swasta. Podomoro, Sinarmas, banyak sekali. Yang gede-gede," kata Mardani saat ditemui di DPR RI, Selasa (2/7/2019) sore.

Mardani juga mengatakan, saat ini pemerintah berencana membangun, namun terkendala karena tak ada tanah yang tersedia dalam kepemilikan negara.

"Dengan konsep Bank Tanah, akhirnya kita berikan pencairan [modal dari] BUMN [untuk] pertanahan. Kita kasih modal untuk akuisisi tanah. Dari situ nanti kalau mau bikin kota baru, universitas, atau yang lain ya kasih aja," kata dia.

Hingga saat ini RUU Pertanahan masih alot dibahas di Prolegnas. Mardani menyebut bahwa RUU merupakan inisiatif atas komisinya yang sedari awal mengajukan.

"Harapannya sebelum Oktober 2019 sudah rampung. Alotnya karena dari sisi pemerintah juga. Kami melihat untung ruginya. Kalau kita mentok di sini, RUU-nya enggak selesai, ya rugi. Ya udah DPR tarik aja RUU-nya. Karena ngejar waktu juga," kata dia.

RUU Pertanahan telah masuk Prolegnas DPR RI sejak periode 2009-2014. Kemudian berlanjut hingga DPR RI periode 2014-2019. Namun hingga saat ini RUU ini belum selesai dibahas. RUU ini ditargetkan selesai sebelum DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Baca juga artikel terkait PEMBAHASAN RUU PERTANAHAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali