Menuju konten utama

Kondisi Kesehatan Stabil, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI

Tim dokter dari Polda Metro Jaya menyebutkan Ratna Sarumpaet, tersangka penyebar berita bohong dalam kondisi baik dan siap untuk dilimpahkan ke Kejati DKI.

Kondisi Kesehatan Stabil, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengatakan, kondisi kesehatan tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dalam keadaan stabil.

“Sampai saat ini, kondisi Ratna Sarumpaet cukup baik dan siap dilimpahkan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Umar menyatakan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, pihaknya memeriksa kesehatan Ratna sesuai prosedur meski perempuan itu sempat sulit makan lantaran belum terbiasa dengan makanan yang disediakan oleh kepolisian.

“Satu bulan pertama sempat mengeluh, lalu makanan dibawakan oleh keluarganya. Tapi kesehatan tersangka tidak ada keluhan lain dan tidak ada keistimewaan perlakuan,” ucap dia.

Hari ini polisi melimpahkan barang bukti dan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebab berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Pelimpahan tahap dua yakni tanggung jawab tersangka telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas Ratna terdiri dari 32 BAP yang terdiri dari keterangan tersangka, saksi, saksi ahli dan 65 lampiran barang bukti seperti struk pembayaran operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, telepon seluler, serta foto usai ia menjalani operasi plastik.

Pada 8 November 2018, berkas Ratna pernah dilimpahkan, namun dua pekan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kejaksaan, berkas dinyatakan belum lengkap (P19) sebab syarat formil dan materil kurang, sehingga harus dikembalikan ke polisi. Kemudian penyidik kembali melimpahkan pada 10 Januari 2019.

Akibat perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno