Menuju konten utama

Komunitas Kretek Beri Catatan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI

Perda KTR harus mengakomodir semua pihak. Termasuk penegasan soal ketersediaan ruang merokok harus ada di banyak tempat.

Komunitas Kretek Beri Catatan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) kembali diusulkan untuk dibahas pada tahun 2020. Raperda KTR akan menjadi salah satu dari 12 Raperda prioritas yang diusulkan.

Beberapa pihak yang mengusulkan Raperda ini dari Pemprov DKI, Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PSI.

Raperda KTR pernah diusulkan beberapa kali pada tahun sebelumnya. Namun, bertepatan dengan musim Pemilihan Umum 2019 dan pergantian anggota DPRD periode 2014-2019 dan 2019-2024, pembahasan Raperda ini tak sempat diselesaikan.

Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, mengatakan pihaknya juga mendorong penerbitan Perda tentang KTR. Namun, ia mengatakan pihaknya memiliki catatan khusus kepada Pemerintah Daerah soal kesetaraan hak bagi para perokok.

"Perda KTR harus mengakomodir semua pihak. Kalau Perda yang dibangun hanya menonjolkan ancaman dan sanksi agar orang agar tidak merokok sembarangan, tapi tidak ditegaskan bahwa ketersediaan ruang merokok harus ada di banyak tempat, aturannya enggak akan berjalan efektif," kata Adit saat dihubungi, Rabu (20/11/2019) siang.

Adit mengatakan tak mempermasalahkan penyediaan ruang khusus merokok harus di dalam ruangan maupun ruang terbuka.

Ia memberi contoh, semisal di gedung tinggi, pengelola gedung harus menyediakan setidaknya satu ruangan khusus merokok tiap 5 sampai 10 lantai. Hal ini, kata Adit, bisa mencegah perokok mencuri kesempatan merokok di tempat tersembunyi.

"Bisa saja di ruang tertutup merokok, lalu dipasang [kipas] ekshaust untuk menjaga sirkulasi udara. Fleksibel, sih," kata dia.

Adit menegaskan, pada Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebut penetapan kawasan tanpa rokok memang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu pengelola gedung yang tak menyediakan ruang rokok harus diberi sanksi pula.

"Itu yang sebenarnya belum diakomodir oleh pemerintah daerah. Mereka hanya memberikan sanksi bagi konsumen yang merokok di KTR, namun mereka enggak mau memberikan sanksi ke pengelola tempat yang tidak menyediakan ruang [merokok]," katanya.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi