Menuju konten utama

Komponen THR ASN 2023, Gaji ke-13, dan Jadwal Pencairannya

Apa saja komponen THR ASN Lebaran 2023, gaji ke-13, dan jadwal pencairannya.

Komponen THR ASN 2023, Gaji ke-13, dan Jadwal Pencairannya
Ilustrasi gajian. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengadakan siaran langsung di kanal YouTube Kementerian PANRB menyoal aturan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2023. Berikut komponen THR ASN 2023 dan Gaji ke-13 serta jadwal pencairannya.

Mengutip unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB pada 29 Maret 2023, bertajuk “Press Statement THR dan Gaji 13”, tercantum beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 kepada para pekerja.

Dalam unggahan video itu, tercantum bahwa latar belakang pemberian THR dan Gaji ke-13 yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pasca pandemi, pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Selain itu, pemberian THR maupun gaji ke-13 bertujuan juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta mempertahankan atau meningkatkan daya beli masyarakat yang sempat anjlok setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 juga disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Maka kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” jelas Sri Mulyani.

Di samping itu, pemerintah juga secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang secara langsung menjadi acuan pemberian THR dan Gaji ke-13.

Selain Peraturan Pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Menaker Ida Fauziah, THR Keagamaan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebagai pelengkap, berikut komponen THR , ketentuan THR hingga aturan pelaksanaan gaji ke-13 bagi ASN 2023.

Komponen THR ASN Lebaran 2023

Terkait komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangannya, diantaranya:

1. THR diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

2. Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan

3. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Ketentuan THR ASN Lebaran 2023

Masih mengutip unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB, ketentuan THR bagi ASN untuk Lebaran 2023 terdapat beberapa hal yang harus diketahui, diantaranya:

1. THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan

- ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang

- ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk: Guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang

- Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang

2. Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui:

- K/L dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusta, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota polri

- DAU sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

3. Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku

4. Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Aturan Pelaksanaan Gaji ke-13 ASN 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 selain mengatur tentang pemberian THR 2023 kepada ASN, peraturan ini mengatur juga tentang pemberian Gaji ke-13 bagi ASN 2023, berikut aturan lengkapnya:

1. Pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023

2. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur:

- Dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN

- Dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD

3. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan juga bahwa gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga,pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra