Menuju konten utama

Kompolnas: Pemeriksaan Pegawai KPK Tak Wajib di Kantor Polisi

Terkait pemeriksaan kasus penganiayaan pegawai KPK, Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan tidak ada aturan tentang pemeriksaan wajib dilaksanakan di kantor polisi.

Kompolnas: Pemeriksaan Pegawai KPK Tak Wajib di Kantor Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya batal memeriksa pegawai KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono, kemarin, lantaran ada kegiatan mendesak yang harus dikerjakan.

Bahkan rencana pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan tidak ada aturan tentang pemeriksaan wajib dilaksanakan di kantor polisi.

“KUHAP tidak mengatur secara detail soal lokasi pemeriksaan, tetapi mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi,” ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (7/2/2019).

Ia berpendapat boleh atau tidaknya pemeriksaan tersebut terjawab dalam KUHAP. “Sebaiknya pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan Polri agar kasus dapat segera diungkap. Menurut saya kasusnya terang benderang dan mudah mengungkapnya,” ucap Bekto.

Sementara itu, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pemeriksaan tersangka atau saksi diatur dalam KUHAP Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114.

Ia menyebutkan konstruksi pemeriksaan yakni pada dasarnya saksi atau tersangka diperiksa di tempat penyidik. Jika mereka berhalangan hadir, maka penyidik yang mendatangi ke tempat saksi atau tersangka.

“Terakhir, jika penyidik mau juga, bisa minta bantuan penyidik yang berada di tempat tinggal saksi atau tersangka untuk memeriksa,” ucap dia.

Pasal 113 KUHAP berbunyi “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

“Jadi sangat mungkin pelapor sebagai saksi korban termasuk penyelidik KPK diperiksa di tempat tinggal atau tempat kerja saksi atau tersangka,” sambung Fickar ketika dihubungi Tirto, Kamis (7/2/2019).

Ketidakhadiran pegawai KPK dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

“Keduanya tidak jadi datang, mereka telah mengonfirmasi,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019). Jerry enggan memberi tahu alasan pembatalan secara rinci.

Penyidik, lanjut dia, belum merencanakan kembali kapan pemanggilan terhadap kedua petugas dugaan korban penganiayaan tersebut. “Untuk alasannya belum tahu, mungkin mereka belum siap," ucap Jerry.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri