Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Kompolnas Minta Polisi Usut "Buku Merah" Selesaikan Kasus Novel

Kompolnas meminta polisi mengusut kasus "Buku Merah" untuk menyelesaikan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Kompolnas Minta Polisi Usut
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mendesak kepolisian segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar kasus itu tuntas dalam tiga bulan.

"Perintah Presiden sudah jelas, diberi waktu dengan target 3 bulan ini untuk mengetahui perkembangannya, ya Kapolri harus bisa memenuhi hal tersebut, apa perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara NB [Novel Baswedan]," kata Andrea dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2019).

Di sisi lain, Andrea juga meminta Kapolri Tito Karnavian agar memerintahkan tim teknis agar tidak hanya mencari keterkaitan 6 kasus di KPK yang disebut Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai kasus “high profile”. Tetapi juga mengusut kasus “Buku Merah” karena masih ada korelasi.

"Sebaiknya tim teknis melakukan lidik/sidik terhadap 7 kasus, bukan hanya 6 kasus. Jadi termasuk juga penanganan terhadap kasus high profile versi saudara Novel sebagai korban, yaitu “Kasus Buku Merah”. Lebih teknis lagi mungkin agar dapat mempercepat pengungkapannya dalam 3 bulan ini, perlu dibuat 7 tim teknis dari Polri yang independen dan tidak memiliki potensi benturan kepentingan langsung," kata Andrea.

Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal ini menanggapi Tim Pencari Fakta (TPF) yang merekomendasikan ke Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Pihak kepolisian pun menyatakan siap menjalankan perintah presiden. Polri optimistis kasus selesai sesuai tenggat waktu yang diminta Jokowi.

"Kami tetap optimistis. Setelah kejadian 11 April (hari penyerangan Novel) ada penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM. Lalu kami buat tim pencari fakta, juga bekerja profesional dan independen,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto