Menuju konten utama

Kompolnas Minta Polisi Telusuri dengan Cermat Kasus Amaq Sinta

Nantinya pengadilan yang memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori overmacht (daya paksa), noodweer (pembelaan terpaksa) atau tidak.

Kompolnas Minta Polisi Telusuri dengan Cermat Kasus Amaq Sinta
Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan tersangka mengaku lega usai penangguhan penahanannya dikabulkan. foto/antara

tirto.id - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyatakan polisi perlu menelusuri dengan cermat kasus yang menimpa Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka karena membela diri.

“Guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yg mengancamnya itu berkategori overmacht (daya paksa) sebagaimana diatur pasal 48 KUHP, atau noodweer (pembelaan terpaksa) sebagaimana diatur pasal 49 ayat (1), atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2),” kata dia ketika dihubungi Tirto, Sabtu, 16 April 2022.

Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak berwenang memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak; yang berwenang untuk menilai dan memutuskan adalah hakim dalam sidang pengadilan.

Poengky menyatakan polisi harus menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti di lokasi kejadian, keterangan tersangka, serta keterangan ahli agar dijadikan bahan penuntutan di pengadilan.

“Kasus ini harus menjadi momentum peningkatan perlindungan masyarakat dari ancaman begal, yaitu polisi harus meningkatkan patroli harkamtibmas dan mengajak masyarakat membantu menjaga kamtibmas dengan menggiatkan siskamling,” ujar Poengky.

Kasus korban jadi tersangka ini bermula pada Minggu, 10 April, pukul 1.30, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Amaq Sinta berkendara menuju rumah sakit di Lombok Timur guna mengantar makanan dan air hangat untuk keluarganya yang menjaga ibunya di rumah sakit. Istri Amaq Sinta pun menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga dalam perjalanan. Apalagi jalanan gelap. Ketika menyetir, empat orang dalam dua motor mengadang Amaq Sinta.

Dua dari empat orang itu, OWP dan PE, mendekati Amaq Sinta dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan roda duanya, sementara dua orang lainnya, HO dan WA, bertugas mengamati situasi sekitar. Amaq Sinta tak tinggal diam, ia membela diri. Akhirnya ia berkelahi melawan begal bersamurai itu.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelas Amaq Sinta.

Amaq Sinta menusuk seorang yang menyerangnya, sementara seorang lainnya ditusuk ketika hendak membawa kabur motornya. Dua begal itu tewas. Tapi karena membela diri, polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORBAN BEGAL JADI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri