Menuju konten utama

Komplotan Pembobol Rumah Mewah Ditangkap Polres Tangerang

Komplotan pencuri yang menyasar rumah-rumah mewah ditangkap di Tangerang Selatan. Mereka merupakan spesialis pencuri di rumah-rumah kosong. 

Komplotan Pembobol Rumah Mewah Ditangkap Polres Tangerang
Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti kejahatan dalam gelar perkara pengungkapan pencurian dengan kekerasan perhiasan emas di Semarang, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Polres Tangerang Selatan empat anggota komplotan pencuri yang kerap mengincar sejumlah rumah mewah kosong. Komplotan ini telah tujuh kali melakukan pencurian di beberapa wilayah yang berbeda seperti Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan.

Empat pelaku itu ialah Riski Pratama alias Penjol (28), Ono Carsono alias Ono (27), Aam Abdul Rizik alias Aam (32), dan Nurhayati alias Nur (29).

“Mereka adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan diri [penampilan] untuk beraksi di perumahan kalangan menengah ke atas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (14/1/2019).

Penangkapan komplotan ini bermula dari aksi mereka pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Yosafat, sopir dari salah satu penghuni, Ignasius Liliek Senaharjanta, datang ke rumah Liliek dan menemukan pintu garasi terbuka dan gagang pintu rumah rusak.

Saat terjadi pencurian tidak ada siapa pun di rumah yang beralamat di Cluster Sutera Olivia XI No. 03 RT 004/009, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan itu.

Lantas Yosafat masuk ke rumah dan melihat pintu kamar tidur utama rusak akibat congkelan, beberapa laci di kamar itu terbuka. Ia hendak mengecek situasi rumah sebelum pembobolan melalui rekaman kamera pengawas namun mesin receiver CCTV hilang. Selanjutnya, Yosafat menelepon Liliek menggunakan telepon selulernya untuk melaporkan situasi di rumah tersebut.

Kemudian, Liliek tiba di kediamannya dan mengecek keadaan di sana. Akibat kehilangan receiver CCTV dan kerusakan pintu, ia mengalami kerugian Rp2,5 juta. Ia melaporkan kejadian itu ke satpam Rustami dan selanjutnya mengadu ke jajaran Polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Rustami melihat rekaman kamera pengawas di pos satpam dan mendapati satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ bernopol B 1828 RY masuk ke area cluster. Rustami sempat memfoto KTP sopirnya ketika tersangka menyerahkan kartu identitas sebelum memasuki cluster.

“Berdasarkan saran dari Personel Tim Vipers Polres Tangerang, satpam itu membagikan informasi pencurian kepada satpam lainnya yang bertugas di cluster sekitar Alam Sutera, Bumi Serpong Damai,” kata Alexander.

Pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, mobil Fortuner yang dicurigai petugas sempat masuk ke Cluster Sutera Onyx. Mereka menyambangi sebuah rumah di Cluster Sutera Onyx RT 005/009, Kelurahan Pakualam, Kota Tangerang Selatan. Muhidin, satpam cluster tersebut melihat mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku melakukan pencurian di Cluster Sutera Olivia.

Muhidin memberhentikan mobil itu saat hendak keluar dari Cluster Sutera Onyx. Namun para pelaku langsung kabur dengan sengaja menabrakkan mobil ke pintu gerbang cluster saat beberapa petugas keamanan mengejar mereka. Akhirnya, mobil Fortuner itu menabrak kendaraan lain sehingga terpaksa berhenti. Lantas, sejumlah warga menangkap pelaku, mereka juga merusak mobil tersebut.

Dari para pelaku, polisi menyita satu buah obeng, satu buah kunci letter L, lima KTP yang diduga palsu, satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ bernopol B 1828 RY, warna Hitam berikut kunci kontak, satu STNK mobil tersebut, serta peralatan elektronik hasil curian.

Alexander mengatakan modus pelaku yakni menargetkan rumah kosong untuk dicuri. Caranya, Nurhayati mendatangi rumah target dan berpura-pura hendak bertamu. Ia mengetuk pintu untuk memastikan rumah target tak berpenghuni. Penjol, selaku sopir lalu memarkirkan kendaraan dekat dengan pintu garasi rumah korban.

Peran perusak dan pengambil barang-barang berharga dilakukan oleh Ono. Ia mencongkel paksa gembok atau kunci gerbang menggunakan kunci L sebagai cara masuk ke dalam kediaman korban. Dia juga merusak gagang serta kunci pintu kamar. Sedangkan Aam berperan membantu Ono dan sebagai penentu rumah target.

Saat membobol rumah milik Liliek, kata Alexander, mereka mencari uang dan perhiasan tapi tidak mendapatkan barang yang diinginkan. Mereka mengambil receiver CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak aksi mereka. Receiver CCTV itu dibuang di pinggir jalan Tol Pondok Gede.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, mobil yang digunakan para tersangka adalah kendaraan sewa dari wilayah Jakarta Pusat dengan tarif Rp1 juta per hari. Mereka mengganti pelat nomor mobil agar tak terdeteksi aparat.

Alexander mengatakan keempat pelaku berpakaian menyerupai karyawan swasta dalam beraksi. "Laki-laki mengenakan kaus berkerah dan celana bahan, yang wanita menggunakan blus dan rok serta sepatu hak tinggi,” ujar dia.

Para tersangka juga menggunakan kartu identitas palsu dan sudah setahun beraksi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara sampai dengan lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom