Menuju konten utama

Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat COVID: DPD & MPR Setuju, DPR Ragu

Pimpinan tiga lembaga legislatif di Kompleks Parlemen belum satu suara bila kantor mereka dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19.

Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat COVID: DPD & MPR Setuju, DPR Ragu
Helikopter kepresidenan terparkir jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Sejumlah pihak mengusulkan agar Kompleks Parlemen dijadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19. Namun, hingga kini para pimpinan lembaga di Kompleks Parlemen belum satu suara.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemanfaatan Kompleks Parlemen sebagai rumah sakit pendukung darurat mengobati pasien COVID-19 jika RS di Jakarta sudah tidak bisa lagi menampung para pasien COVID-19.

Bamsoet mengatakan tenda dan kasur lipat yang biasa digunakan personel kepolisian saat tugas pengamanan di Kompleks Parlemen bisa digunakan sebagai bangsal darurat.

Dilansir dari Antara, Minggu (11/7/2021), menurut Bamsoet memanfaatkan halaman Gedung DPR/MPR/DPD bisa mengurangi beban rumah sakit yang sudah kelebihan kapasitas.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin. Ia mempersilakan pemanfaatan Kompleks Parlemen sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Kompleks Parlemen, kata Sultan merupakan milik negara, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya berharap agar bisa disegerakan bagaimana komplek parlemen Senayan dapat dialih fungsikan menjadi Rumah Sakit darurat khusus Covid-19," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Sultan akan berkoordinasi dengan pimpinan MPR dan DPR untuk segera melaksanakan usulan tersebut. Terlebih kasus harian positif COVID-19 terus melonjak dan rumah sakit banyak yang tidak mampu menampung pasien.

"Saya juga sangat yakin seluruh anggota parlemen, khususnya DPR pasti sangat mendukung wacana ini," ujarnya.

Menurut Sultan tak perlu ada syarat maupun prasyarat yang harus dipenuhi agar Kompleks Parlemen bisa menjadi rumah sakit darurat. Menurutnya dalam keadaan darurat tidak bisa menggunakan standar maksimum yang ideal.

"Saya kira kompleks parlemen sudah sangat layak dan representatif untuk dijadikan Rumah Sakit penanganan Covid-19, apalagi dalam situasi darurat seperti pada saat ini. Jika hal ini telah disetujui Kemenkes, tinggal lagi selanjutnya diatur penguatan hal-hal teknis dan nonteknis lainnya agar bisa dijalankan optimal," ujarnya.

Berbeda dengan Bamsoet dan Sultan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad masih ragu-ragu bila Kompleks Parlemen menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19.

Meski ia bilang tak keberatan, tapi Dasco melihat kondisi Kompleks Parlemen, khususnya untuk gedung-gedung dianggapnya kurang memenuhi syarat untuk dijadikan rumah sakit.

Saat meninjau bersama anggota DPR dan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Senin (12/7/2021), Dasco menemukan beberapa kendala, seperti tempat tidur pasien yang tidak dapat dimasukan ke dalam lift, banyak ruangan yang kedap suara dan sirkulasi udaranya tidak standar. Ia juga menilai ada beberapa ruangan harus dibongkar jika akan digunakan.

Kata Dasco, yang bisa dimungkinkan untuk dipergunakan yakni lapangan yang ada di DPR dengan ukuran 80×90 meter. Namun lapangan tersebut hanya bisa dibangun untuk tenda darurat dan minim sarana kamar mandi.

Melihat berbagai kendala itu, Dasco meragukan kelayakan Kompleks Parlemen dijadikan rumah sakit darurat. Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa masih banyak gedung di sekitar DPR yang bisa digunakan untuk RS Darurat Covid-19.

"Sementara di sekitar DPR ini masih banyak tempat yang bisa dipakai sebenarnya untuk RS darurat misalnya. Ada beberapa gedung lah yang bisa dipergunakan," kata Dasco.

Baca juga artikel terkait RS DARURAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto