Menuju konten utama

Komnas HAM Ungkap Peran TNI, Pengaburan & Penyebab Yeremia Tewas

Kematian Pendeta Yeremia diduga di tangan anggota TNI menunjukkan penghukuman mati di luar hukum (extrajudicial killing).

Komnas HAM Ungkap Peran TNI, Pengaburan & Penyebab Yeremia Tewas
Ilustrasi Yeremia Zambani. tirto.id/Sabit

tirto.id - Komnas HAM turut mengusut perkara kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Lembaga itu telah memiliki hasil penyelidikan yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Temuan ini tak berbeda jauh dengan Tim Independen untuk Kemanusiaan Intan Jaya yang digawangi Haris Azhar cs. Salah satu temuan Komnas HAM yakni penyebab tewasnya si pendeta.

“Kematian korban bukan disebabkan langsung akibat luka di lengan kirinya ataupun luka tindak kekerasan lainnya. Menurut ahli, penyebab kematian korban karena kehabisan darah,” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Hal berdasar luka di tubuh korban yang bukan di titik mematikan dan korban masih hidup kurang lebih 5-6 jam usai ditemukan. Luka ada di lengan kiri bagian dalam dengan diameter 5-7 sentimeter dan panjang 10 sentimeter.

Kemudian, diduga penyiksaan atau tindakan kekerasan lain bertujuan meminta pengakuan Yeremia perihal senjata yang hilang atau keberadaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Penembakan dilakukan kurang dari satu meter ketika Yeremia berlutut, memecahkan tulang lengan kirinya sehingga menimbulkan luka simetris. Tapi luka itu juga bisa akibat sayatan senjata tajam.

“Tidak hanya tembakan jarak dekat, tapi (ada) kontak fisik jarak pendek. Karena ada luka berbentuk bulat pada leher bagian belakang dan pemaksaan agar korban berlutut,” sambung Anam.

Diperkirakan jarak tembak berkisar 9-10 meter yang berasal dari luar kandang dan diarahkan ke dalam dan sekitar kandang babi. Terdapat 19 lubang tembakan dan 14 titik tembak. Bahkan ada proyektil dari sebuah balok kayu diduga dicongkel usai penembakan, namun kini belum diketahui keberadaan benda tersebut. Kepolisian mengaku kepada Komnas HAM bahwa jajarannya hanya memungut proyektil di sekitar tungku.

Anam melanjutkan, pihaknya menduga kuat unsur kesengajaan arah tembakan acak dan tidak mengarah pada sasaran guna mengaburkan penembakan yang sebenarnya.

Lantas ada dua kategori terduga pelaku yakni pelaku langsung diduga Alpius, Wakil Komandan Koramil Hitadipa Intan Jaya dan pelaku tidak langsung yakni sosok pemberi perintah pencarian senjata yang hilang atau pencarian keberadaan kelompok bersenjata.

“Pendeta Yeremia diduga sudah menjadi target atau dicari oleh terduga pelaku dan mengalami penyiksaan atau tindakan kekerasan lainnya untuk memaksa keterangan atau pengakuan dari korban atas keberadaan senjata yang dirampas maupun keberadaan anggota TPNPB-OPM,” tutur Anam.

Rekomendasi Komnas HAM adalah pengungkapan penembak Yeremia hingga tuntas, membawa perkara ke peradilan koneksitas, proses hukum dilakukan di Jayapura atau di lokasi yang mudah dijangkau oleh saksi dan korban, mendalami keterangan pihak-pihak terkait, membongkar dugaan pengaburan fakta kejadian.

Laporan ini akan diberikan kepada Presiden dan Menko Polhukam untuk dijadikan bahan pengungkapan perkara, Komnas HAM juga menilai terdapat unsur penghukuman mati di luar hukum (extrajudicial killing) dalam kejadian ini.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan ihwal dugaan pelaku anggota TNI, sampai kini pihak Kodam XVII/Cenderawasih masih menyelidiki.

"Bila memang terbukti terdapat anggota TNI yang terlibat maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," kata dia kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN PENDETA YEREMIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali