Menuju konten utama

Komnas HAM Telusuri Info Biaya Berobat Korban Kanjuruhan Disetop

Komnas HAM menilai junlah korban Tragedi Kanjuruhan yang memerlukan penanganan masih banyak dan harus mendapat perawatan hingga sembuh.

Komnas HAM Telusuri Info Biaya Berobat Korban Kanjuruhan Disetop
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komnas HAM akan menelusuri adanya kabar Pemprov Jatim menghentikan pembiayaan pengobatan korban luka-luka Tragedi Kanjuruhan akibat persoalan data.

"Beberapa hari yang lalu kami dikasih kabar sama teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jawa Timur menghentikan pembiayaan yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Bila benar informasi tersebut, menurut Anam Komnas HAM akan meminta semua pihak untuk mengevaluasinya.

"Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Makanya kami sedang telusuri ini, dan kalau memang ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi," ujar Anam.

Pasalnya, menurut Anam, junlah korban luka-luka yang memerlukan penanganan masih banyak.

"Jika ini betul, ini amat kami sayangkan. Karena satu, jumlah [korban] lukanya sangat banyak," kata Anam.

Ia menegaskan bahwa para korban luka harus mendapat perawatan hingga sembuh.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto