Menuju konten utama

Komnas HAM Nilai Kejagung Tidak Serius Usut Kejahatan HAM Masa Lalu

Komnas HAM menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam pengusutan 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksanaan Agung.

Komnas HAM Nilai Kejagung Tidak Serius Usut Kejahatan HAM Masa Lalu
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam memberi pemaparan kepada wartawan terkait hasil survei penilaian masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (16/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas penyelidikan kasus kejahatan HAM berat di masa lalu ke Komnas HAM pada 27 November 2018. Kejaksaan juga memberikan petunjuk ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas tersebut.

Namun, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menilai Kejaksaan tidak memberikan petunjuk baru untuk pelengkapan bekas perkara. Dia pun menilai pengusutan 9 kasus pelanggaran HAM berat itu di Kejaksaan tidak mengalami perkembangan signifikan.

"Secara substansi belum terdapat kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Jadi tidak ada sesuatu yang baru, dari dulu-dulu petunjuknya sama," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (10/1/2019).

"Jadi memang enggak ada progress [perkembangan] apa pun," Anam menambahkan.

Sembilan kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah: Peristiwa pembantaian 1965-1966, peristiwa Talangsari, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-Semanggi II, serta peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Empat kasus lainnya: peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Wasiyor-Wamena, peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.

Berkas sembilan kasus kejahatan HAM di masa lalu itu dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan setidaknya pada 2014 dan tahun selanjutnya.

"Jadi 4 tahun berkas mengendap di Kejaksaan Agung," kata Anam.

Anam menyatakan Kejaksaan hanya membuat perkembangan baru di pengusutan peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 dan kasus Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh. Akan tetapi, belum ada kepastian apakah berkas dua kasus itu naik ke penyidikan atau tidak.

Dia menambahkan Komnas HAM sudah mengirim kembali sembilan berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu itu ke Kejagung pada 27 Desember 2018.

Anam menegaskan Komnas HAM sudah berupaya menyelesaikan 9 kasus HAM masa lalu tersebut. Mereka sudah berbicara dengan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Mereka menagih kembali komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam pertemuan dengan Komnas HAM saat 8 Juni 2018.

Sebagai informasi, Presiden melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM. Kala itu, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusutnya. Hal itu pun ditekankan dalam pidato kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus 2018.

Kenyataannya, berkas 9 kasus pelanggaran HAM masa lalu justru dipulangkan oleh Kejagung ke Komnas HAM.

"[Pengembalian] berkas ini menunjukkan perintah presiden tidak dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," kata Anam.

Menurut dia, sikap Komnas HAM masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat demi kepentingan bangsa dan negara. Penyelesaian tidak hanya demi kepentingan korban, tetapi juga memastikan kejadian sama terulang.

"Tantangan paling besar dalam penyelesaian kasus HAM ini adalah menyelesaikan berdasar prinsip negara hukum yang sesuai dengan konstitusi," ujar Anam.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom